26 Desember 2011

PER-23/PJ/2009, TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN,PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 .

bahwa untuk mengurangi dampak krisis ekonomi global yang berakibat turunnya harga komoditas hasil perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, dipandang perlu meninjau kembali tarif pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul, maka diterbitkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER -23/PJ/2009

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-523/PJ./2001 TENTANG TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN,PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 OLEH INDUSTRI DAN EKSPORTIR YANG BERGERAK DALAM SEKTOR PERHUTANAN, PERKEBUNAN, PERTANIAN, DAN PERIKANAN, ATAS PEMBELIAN BAHAN-BAHAN UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI ATAU EKSPOR MEREKA DARI PEDAGANG PENGUMPUL

Merubah Pasal 2. Sehingga secara utuh berbunyi :


Pasal 1

(1) Badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
(2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 2 ( diubah )

Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh pemungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian.

Diubah menjadi :

Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut atas pembelian bahan-bahan oleh pemungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. – Sesuai PER-23/PJ/2009 – Berlaku sejak tanggal ditetapkan 12 Maret 2009



Pasal 3

Dalam melaksanakan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, badan usaha industri dan eksportir selaku Pemungutan Pajak wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 Final dalam rangkap 3 (tiga) yaitu :- lembar pertama : untuk penjual;- lembar kedua : untuk disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 22);- lembar ketiga : sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan.

Pasal 4

(1) Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh pemungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan secara kolektif dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak.
(2) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.

Pasal 5

Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib menyampaikan laporan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dan telah disetor setiap bulan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Pemungut Pajak, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 yang dilampiri Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan lembar ketiga Surat Setoran Pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar