26 Desember 2011

Pajak Warteg (Pajak restoran vs PPN)




Saat ini sedang ramai dibicarakan mengenai Pajak yang akan dikenakan atas usaha Warteg. Kami tidak akan membahas mengenai perlu diterapkannya pajak tersebut atau tidak karena hal tersebut sudah banyak diulas di media, tetapi kami akan membahas apa beda antara Pajak restoran (dulu bernama Pajak Pembangunan I) dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Karena saat ini masih banyak yang beranggapan bahwa setiap makan direstoran akan dikenakan PPN sebesar 10%.
Padahal pajak sebesar 10% yang dikenakan tersebut bukan merupakan PPN tetapi Pajak restoran.

Menurut UU-28 TAHUN 2009 Tentang Pajak Daerah, disebutkan bahwa :

Pajak Daerah :
adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Restoran :
adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/catering.

Objek Pajak Restoran :
adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Pelayanan yang disediakan Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun ditempat lain. Tidak termasuk objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Subjek Pajak Restoran :
adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.

Wajib Pajak Restoran :
adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran.

Dasar pengenaan Pajak Restoran :
adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran.

Tarif Pajak Restoran :
ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Tarif Pajak Restoran ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pajak Restoran yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Restoran berlokasi.
Dulu Pajak Restoran ini bernama Pajak Pembangunan I (Keputusan Gubernur Kepala DKI Jakarta Nomor 137 Tahun 1979, yang telah dicabut dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2006)


Sesuai Pasal 4A UU Nomor 42 TAHUN 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai disebutkan bahwa:

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) salah satunya adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering (kalo catering dikenakan PPN).

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari pengenaan pajak berganda karena sudah merupakan objek pengenaan Pajak Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar