Tampilkan postingan dengan label news. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label news. Tampilkan semua postingan

03 Januari 2012

Pajak Apresiasi Wanita Indonesia

“Pajak adalah salah satu pilar negara. Sebanyak 78% pendapatan Negara adalah kerja keras dari 32 ribu pegawai pajak, termasuk Ibu-Ibu Pajak…”, demikian penjelasan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Dedi Rudaedi, dalam acara Peringatan Hari Ibu di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di Auditorium Cakti Budi Bhakti, Kantor Pusat DJP, Jakarta, 22 Desember 2011.

Terkait penerimaan pajak, Direktur P2Humas menjelaskan bahwa DJP sudah melakukan segala cara untuk mengamankan target penerimaan pajak di tahun 2011, dan dengan sisa hari yang ada di 2011, dibutuhkan kerja keras seluruh pegawai DJP untuk mencapai target penerimaan pajak tersebut. 
Lebih lanjut, Direktur P2Humas menjelaskan bahwa dari tahun ke tahun, peran pajak dalam penerimaan Negara terus meningkat. Setiap tahunnya, target penerimaan Negara dari sektor perpajakan terus meningkat. Hal ini tentunya berdampak pada kebutuhan untuk meningkatkan kinerja karyawati dan karyawan DJP guna mencapat target penerimaan tersebut. 

Saat ini, penerimaan Negara dari sektor perpajakan telah digunakan untuk membiayai pengeluaran Negara di berbagai bidang. Uang Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur seperi jalan dan jembatan, alokasi dana pendidikan bagi masyarakat, kesehatan, dan sebagainya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa, penerimaan pajak dan penggunaan uang pajak adalah dua hal yang berbeda, dimana DJP hanya bertugas untuk menghimpun uang pajak, namun uang tersebut digunakan untuk membiayai Negara melalui instansi lain seperti kementerian, badan, dan lembaga. 

Terkait dengan kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak, Direktur P2Humas menyatakan bahwa diantara sekitar 110 juta orang pribadi yang telah bekerja dan memiliki penghasilan di Indonesia, baru sekitar 20 juta yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berdasarkan data tersebut, di satu pihak, adalah potensi yang harus dimaksimalkan oleh DJP untuk senantiasa meningkatkan penerimaan dari sector perpajakan, sedangkan di sisi lain, adalah sebuah tugas berat bagi DJP untuk terus mengkampanyekan kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk membayar pajak. 

Oleh karena itu, dalam peringatan Hari Ibu kali ini, Direktur P2Humas memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada karyawati DJP dan para istri pegawai DJP yang senantiasa terus meningkatkan kinerjanya dalam mengoptimalkan penerimaan Negara dari sector perpajakan secara langsung maupun melalui kehidupan berkeluarga. Selanjutnya diharapkan seluruh wanita di Indonesia dapat membantu DJP dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam membayar pajak. 

02 Januari 2012

Akhir Tahun 2011, Pajak Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat

Di akhir tahun 2011 ini, segenap pimpinan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengucapkan terimakasih kepada masyarakat atas kontribusinya dalam penerimaan Negara di sektor perpajakan. Ucapan terima kasih ini secara khusus ditujukan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya di tahun 2011 ini, dan berharap kepatuhan tersebut lebih ditingkatkan lagi untuk tahun-tahun mendatang. 
Berbagai langkah-langkah untuk mengamankan penerimaan Negara telah dilakukan DJP melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi perpajakan. Salah satu kegiatan DJP yang merupakan terobosan untuk mengamankan penerimaan Negara adalah Sensus Pajak Nasional (SPN) yang diluncurkan pada tanggal 30 September 2011. Dengan SPN diharapkan tercipta kesadaran yang lebih tinggi dari masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Secara umum kegiatan ini mendapat apresiasi yang baik dari masyarakat luas dan selanjutnya SPN akan dilaksanakan di tahun 2012. 
Segenap pimpinan DJP juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak terkait kerjasama yang baik dalam upaya DJP untuk mengamankan penerimaan Negara dari sektor perpajakan. Di masa mendatang, kerjasama dan sinergi antar kelembagaan dapat terus ditingkatkan mengingat masalah perpajakan adalah tanggung jawab bersama dari seluruh elemen masyarakat.
Di sisi lain, reformasi birokrasi di DJP juga akan terus berjalan dan segenap pimpinan DJP beserta seluruh pegawai di lingkungan DJP memiliki komitmen yang kuat untuk mensukseskannya. Dukungan dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) sangat dibutuhkan sehingga tercipta DJP yang bersih, akuntabel, dan dapat dibanggakan.
Akhirnya, pimpinan DJP mengucapkan selamat datang tahun 2012, semoga seluruh masyarakat Indonesia senantiasa berada dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa, sukses dalam kehidupannya dan dapat lebih berpartisipasi lagi dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Di tahun mendatang DJP berharap semakin banyak masyarakat yang sadar dan peduli pajak, diiringi dengan tingkat kepatuhan dalam menjalankan kewajiban perpajakan yang tinggi agar terwujud kemandirian dalam penerimaan Negara, sehingga Indonesia dapat lebih makmur dan sejahtera!
Selamat Tahun Baru 2012, Pajak Menyatukan Hati, Membangun Negeri.

24 Desember 2011

Ditjen Pajak Gandeng IAI untuk Tingkatkan Kepatuhan pajak

http://www.pajak.go.id/sites/default/files/logo75_0.pngJakarta- Pada hari ini, Jumat 23 Desember 2011, bertempat di balai Kartini, Jakarta dilangsungkan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) antara Direktur Jenderal Pajak dan Dewan Pengurus Nasional IAI

File: 

23 Desember 2011

Sosialisasi Whistleblowing System DJP DI Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Sosialisasi Whistleblowing System DJP DI Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Dalam rangka mencegah dan melakukan deteksi dini atas pelanggaran yang mungkin terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaluipeningkatan peran serta pegawai dan masyarakat secara aktif untuk menjadi pelapor pelanggaran (Whistleblower), DJP telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-22/PJ/2011tanggal 19 Agustus 2011 tentang Kewajiban Melaporkan Pelanggaran dan Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Perdirjen Nomor PER-22/PJ/2011).

Agar Perdirjen Nomor PER-22/PJ/2011 tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pegawai DJP, pimpinan DJP telah melaksanakan sosialisasi kepada pegawai di lingkungan Kantor Pusat dan Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP) di seluruh Indonesia. Sosialisasi ini terbagi dalam beberapa tahapan waktu dan tempat pelaksanaan, yaitu:

1.  Dalam bulan September, sosialisasi atas Perdirjen Nomor PER-22/PJ/2011 dimaksud telah dilaksanakan dalam kegiatan Sosialisasi Pengembangan Sistem Kepatuhan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2011 yang diselenggarakan di Medan (meliputi Kanwil DJP Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara I, dan Sumatera Utara II) dan Surabaya (meliputi Kanwil DJP Jawa Timur I, Jawa Timur II, Jawa Timur III, dan Bali).

2.  Pada bulan Oktober, sosialisasi dilaksanakan di Kantor Pusat DJP (meliputi Kantor Pusat DJP danseluruhKanwilDJP di wilayah DKI Jakarta) dan di Makassar(meliputi Kanwil DJP Nusa Tenggara, Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, Kanwil DJP Sulawesi Utara, Gorontalodan Maluku UtarasertaKanwil DJP Papua dan Maluku).

3.  Untukbulan November, sosialisasi dilaksanakan di Balikpapan (meliputi Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan TengahsertaKanwil DJP Kalimantan Timur) dan Padang (meliputi Kanwil DJP Riau danKep. Riau, Kanwil DJP Sumsel dan Kep.Bangka, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung sertaKanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi).

4.  Padatahapterakhir di bulanDesember, sosialisasi dilaksanakan di Kantor Pusat DJP yang meliputi Kanwil DJP Banten, Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, Kanwil DJP Jawa Tengah I, Kanwil DJP Jawa Tengah IIdanKanwil DJP DI Yogyakarta.

Pada sosialisasi yang dilaksanakan di Kantor Pusat DJP pada bulan Oktober, DirekturJenderalPajakberkesempatanhadiruntukmemberikansambutandanpengarahan.Dalamsambutandanpengarahannya, DirekturJenderalPajakmenyampaikanbahwaDJP harus bangga dengan terbitnya Perdirjen Nomor PER-22/PJ/2011 tersebut karena DJP menjadi institusi tingkat eselon Ipertama yang merealisasikan dan secara kongkrit bisa mewujudkan whistleblowing system menjadi suatu peraturan, yang bahkan tidak tertutup kemungkinan akan menjadi acuan bagi unit/instansi pemerintahan yang lain bahkan instansi swasta. Pada kesempatan itu juga, Direktur Jenderal Pajakmenjelaskan, selainuntukmenghindaripengkhianatanyang dilakukanolehpegawaidalamberbagaibentukpelanggaran yang mungkindilakukan, whistleblowing system DJP juga dimaksudkan untuk membangun kembali public trust terhadap DJP dan mengajakseluruh pegawai DJP untukmengubahbudayapermisifmenjadibudayakorektif yang berartitidakakanpernahmentoleriradanyapelanggarandengancaramelaporkannyakesaluranpengaduan yang telahdisediakan.Dalamakhirpengarahannya, Direktur Jenderal Pajak membenarkan bahwa whistleblowing system DJP adalah bentuk kepedulian yang dipaksakan yang terlahir dari upaya untuk membangun sebuah sistem yang mewajibkan individu-individu untuk saling peduli, saling koreksi dan saling mengingatkan demi keselamatan institusi dalam hal ini DJP yang mempunyai peranan yang sangat penting bagi negara.

Pemahaman mengenai whistleblowing system Direktorat Jenderal Pajak diharapkan dapat mencegah dan mengurangi pelanggaran yang terjadi, membentukbudayabaruDJP yang korektif, sertameningkatkan kepatuhan pegawai DJP. Hal ini pada akhirnya diharapkan akan mendukung pencapaian sasaran penerimaan pajak yang optimal.

sumber : www.pajak.go.id

20 Desember 2011

Dedi Rudaedi, Direktur P2Humas DJP

Dirjen Pajak menyampaikan sambutan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia“Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi insitusi yang terdepan melawan korupsi…”, demikian penjelasan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, A. Fuad Rahmany, dalam acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Auditorium Cakti Budhi Bhakti, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, 6 Desember 2011 lalu.

Lebih lanjut, Dirjen Pajak menjelaskan bahwa praktik-praktik korupsi sebenarnya sudah ada di awal kemerdekaan Indonesia, dan saat ini terus membesar seiring dengan keberhasilan pembangunan yang mengakibatkan membesarnya ‘kue ekonomi nasional’. Hal ini tercermin dari maraknya demonstrasi mahasiswa pada saat itu, seperti MALARI di tahun 1974, dimana mahasiswa menyuarakan perang anti investasi asing yang pada saat itu sangat kental dengan aroma Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Puncak demonstrasi mahasiswa terjadi pada tahun 1978 yang berujung pada bentrok antara mahasiswa dengan penguasa diwarnai dengan ditahannya banyak aktivis mahasiswa.

Pada masa kini, korupsi terjadi hampir di semua lembaga pemerintah, lebih dikarenakan besarnya kesempatan untuk melakukannya. Sebagai salah satu institusi yang bertugas mengumpulkan pendapatan negara, DJP tak dapat memungkiri bahwa godaan untuk melakukan KKN sangat terbuka bagi pegawai di lingkungannya. Namun demikian, DJP selalu berkomitmen untuk menjadi institusi yang terdepan dalam melawan setiap bentuk KKN, salah satunya dengan meningkatkan komitmen untuk menjalankan ‘zero corruption’ di lingkungannya.

Menurut Dirjen Pajak, saat ini DJP sudah merasakan keberhasilan dalam perang melawan praktik-praktik KKN dengan asumsi bahwa jika DJP menjadi sarang korupsi, maka tentunya saat ini DJP sudah bubar. Dengan masih berdiri kokohnya DJP sebagai penyumbang penerimaan negara terbesar, maka menjadi indikasi kuat keberhasilan DJP dalam memerangi praktik-praktik KKN.

Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari Internal Control System yang dijalankan oleh DJP, dimana didalamnya terdapat fungsi pencegahan praktik-praktik KKN. Saat ini, DJP memiliki Direktorat kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur (KITSDA) yang tidak hanya mengawasi kepatuhan internal pegawai DJP, namun juga memperbaiki tingkat kepatuhan internal untuk mendukung terciptanya ‘zero corruption’. Selain itu, ada juga Whistle Blowing System yang memberikan dukungan untuk terciptanya lingkungan yang bebas praktik-praktik KKN dengan cara menumbuhkan budaya saling menegur di antara pegawai DJP jika
terdapat indikasi adanya praktik-praktik tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Pajak juga memberikan penghargaan kepada pegawai berprestasi di lingkungan DJP seraya menjelaskan bahwa adanya pegawai berprestasi adalah cerminan lingkungan kerja yang relatif bersih dari praktik-praktik KKN. Penandatanganan antikorupsi di lingkungan DJP juga dilakukan dan diwakili oleh seluruh pejabat eselon II dan eselon III di lingkungan DJP. Selanjutnya, untuk memperingati hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember nanti, DIrjen Pajak meminta diselenggarakan acara yang sama di setiap Kantor Wilayah DJP. 

Pajak Terbuka Soal Rekening Gendut PNS Muda

Dedi Rudaedi, Direktur P2Humas DJP“Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki Internal Control System untuk mencegah praktik-praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)…”, demikian penjelasan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan
Masyarakat (P2Humas) DJP, Dedi Rudaedi, dalam acara dialog Apa Kabar Indonesia Pagi, TVOne, di Wisma Nusantara, Jakarta, 9 Desember 2011.
Terkait masalah Rekening Gendut PNS Muda, Direktur P2Humas menjelaskan bahwa DJP menyadari bahwa masalah korupsi adalah masalah bersama yang harus diselesaikan dengan komitmen seluruh komponen bangsa. Tak terkecuali DJP, sebagai salah satu instansi yang terdepan dalam memerangi praktik-praktik KKN, sedang dan terus berusaha untuk melakukan upaya-upaya pencegahan. Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Haryono Umar, Wakil Ketua KPK yang menyatakan bahwa modus utama dalam kasus rekening gendut PNS muda didominasi oleh penempatan dana proyek kegiatan ke dalam rekening pribadi sebelum dibayarkan kepada rekanan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Saat ini, Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) memiliki nilai-nilai organisasi yang telah diimplementasikan ke seluruh unit eselon I dibawahnya, termasuk DJP. Nilai-nilai tersebut adalah Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan. Dengan menerapkan nilai-nilai tersebut, diharapkan pegawai DJP memiliki arah dalam bekerja untuk menghindari praktik-praktik KKN. Namun demikian, DJP menyadari bahwa pegawainya bukanlah malaikat sehingga godaan dari lingkungan luar dapat saja menggoyahkan komitmen yang tengah dibangun tersebut. 

Oleh karena itu, DJP juga membangun budaya kepedulian terhadap lingkungan di tempat kerja dengan menciptakan budaya korektif. Budaya ini fokus pada kepedulian pegawai untuk menegur pegawai lainnya yang terindikasi akan atau tengah menjalankan praktik-praktik yang tidak terpuji, sehingga diharapkan tidak melanjutkan kekeliruan tersebut. 

Saat ini DJP memiliki Internal Control System, dimana didalamnya terdapat fungsi pencegahan praktik-praktik KKN. Salah satu institusi internal DJP yang mengawal Internal Control System tersebut adalah Direktorat kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur (KITSDA) yang tidak hanya mengawasi kepatuhan internal pegawai DJP, namun juga memperbaiki tingkat kepatuhan internal. DJP juga memiliki Whistle Blowing System yang melegalisasikan budaya korektif yang tengah dibangun guna memberikan dukungan penuh kepada pegawainya untuk melaksanakannya. 

Selanjutnya, dalam setiap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, DJP telah membangun sistem penilaian kinerja dengan menggunakan metode Indikator Kinerja Utama (IKU) yang dijalankan hingga ke jajaran eselon IV. Diharapkan dengan adanya penilaian kinerja tersebut, setiap pegawai DJP mampu meningkatkan kinerjanya dan tidak tergoda untuk menjalankan praktik-praktik KKN.

12 Desember 2011

Tanggapan Ditjen Pajak Atas Kasus Penyimpangan Pajak Rp 1 Triliun

 Rabu, 30 Nopember, 2011 - 13:16
Jakarta, 30 Nopember 2011 - Sehubungan dengan pernyataan yang berkembang dalam proses fit and proper test Capim KPK yang antara lain mengatakan ada kasus penyimpangan pajak yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 1 triliun, dengan ini kami sampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum pernah mengetahui tentang hal ini dan akan segera melakukan klarifikasi kepada KPK. Selanjutnya, dengan ini perlu kami tegaskan hal-hal sebagai berikut:
File: 

Ditjen Pajak Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia

Jumat, 9 Desember, 2011 - 08:00
Jakarta – Dalam rangka menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia yang akan jatuh pada tanggal 9 Desember 2011 dan sebagai wujud komitmen Ditjen Pajak dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, Kantor Pusat Ditjen Pajak menyelenggarakan peringatan hari anti korupsi sedunia pada hari ini, Selasa tanggal 6 Desember 2011.
File: 

KPK : Integritas Ditjen Pajak Tinggi

Jumat, 9 Desember, 2011 - 09:07
Jakarta, 8 Desember 2011 – Hasil survei integritas sektor publik Tahun 2011 yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memperoleh nilai tinggi dalam pelayanan penyelesaian permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
File: 

Pajak Terdepan dalam Perang Melawan Korupsi

Kamis, 8 Desember, 2011 - 12:38
Dirjen Pajak menyampaikan sambutan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia
“Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi insitusi yang terdepan melawan korupsi…”, demikian penjelasan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, A. Fuad Rahmany, dalam acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Auditorium Cakti Budhi Bhakti, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, 6 Desember 2011 lalu.

Lebih lanjut, Dirjen Pajak menjelaskan bahwa praktik-praktik korupsi sebenarnya sudah ada di awal kemerdekaan Indonesia, dan saat ini terus membesar seiring dengan keberhasilan pembangunan yang mengakibatkan membesarnya ‘kue ekonomi nasional’. Hal ini tercermin dari maraknya demonstrasi mahasiswa pada saat itu, seperti MALARI di tahun 1974, dimana mahasiswa menyuarakan perang anti investasi asing yang pada saat itu sangat kental dengan aroma Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Puncak demonstrasi mahasiswa terjadi pada tahun 1978 yang berujung pada bentrok antara mahasiswa dengan penguasa diwarnai dengan ditahannya banyak aktivis mahasiswa.

Pada masa kini, korupsi terjadi hampir di semua lembaga pemerintah, lebih dikarenakan besarnya kesempatan untuk melakukannya. Sebagai salah satu institusi yang bertugas mengumpulkan pendapatan negara, DJP tak dapat memungkiri bahwa godaan untuk melakukan KKN sangat terbuka bagi pegawai di lingkungannya. Namun demikian, DJP selalu berkomitmen untuk menjadi institusi yang terdepan dalam melawan setiap bentuk KKN, salah satunya dengan meningkatkan komitmen untuk menjalankan ‘zero corruption’ di lingkungannya.

Menurut Dirjen Pajak, saat ini DJP sudah merasakan keberhasilan dalam perang melawan praktik-praktik KKN dengan asumsi bahwa jika DJP menjadi sarang korupsi, maka tentunya saat ini DJP sudah bubar. Dengan masih berdiri kokohnya DJP sebagai penyumbang penerimaan negara terbesar, maka menjadi indikasi kuat keberhasilan DJP dalam memerangi praktik-praktik KKN.

Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari Internal Control System yang dijalankan oleh DJP, dimana didalamnya terdapat fungsi pencegahan praktik-praktik KKN. Saat ini, DJP memiliki Direktorat kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur (KITSDA) yang tidak hanya mengawasi kepatuhan internal pegawai DJP, namun juga memperbaiki tingkat kepatuhan internal untuk mendukung terciptanya ‘zero corruption’. Selain itu, ada jugaWhistle Blowing System yang memberikan dukungan untuk terciptanya lingkungan yang bebas praktik-praktik KKN dengan cara menumbuhkan budaya saling menegur di antara pegawai DJP jika terdapat indikasi adanya praktik-praktik tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Pajak juga memberikan penghargaan kepada pegawai berprestasi di lingkungan DJP seraya menjelaskan bahwa adanya pegawai berprestasi adalah cerminan lingkungan kerja yang relatif bersih dari praktik-praktik KKN. Penandatanganan antikorupsi di lingkungan DJP juga dilakukan dan diwakili oleh seluruh pejabat eselon II dan eselon III di lingkungan DJP. Selanjutnya, untuk memperingati hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember nanti, DIrjen Pajak meminta diselenggarakan acara yang sama di setiap Kantor Wilayah DJP.  

Pajak Terbuka Soal Rekening Gendut PNS Muda

Jumat, 9 Desember, 2011 - 09:46
Dedi Rudaedi, Direktur P2Humas DJP
“Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki Internal Control Systemuntuk mencegah praktik-praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)…”, demikian penjelasan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Dedi Rudaedi, dalam acara dialog Apa Kabar Indonesia Pagi, TVOne, di Wisma Nusantara, Jakarta, 9 Desember 2011.
Terkait masalah Rekening Gendut PNS Muda, Direktur P2Humas menjelaskan bahwa DJP menyadari bahwa masalah korupsi adalah masalah bersama yang harus diselesaikan dengan komitmen seluruh komponen bangsa. Tak terkecuali DJP, sebagai salah satu instansi yang terdepan dalam memerangi praktik-praktik KKN, sedang dan terus berusaha untuk melakukan upaya-upaya pencegahan. Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Haryono Umar, Wakil Ketua KPK yang menyatakan bahwa modus utama dalam kasus rekening gendut PNS muda didominasi oleh penempatan dana proyek kegiatan ke dalam rekening pribadi sebelum dibayarkan kepada rekanan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Saat ini, Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) memiliki nilai-nilai organisasi yang telah diimplementasikan ke seluruh unit eselon I dibawahnya, termasuk DJP. Nilai-nilai tersebut adalah Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan. Dengan menerapkan nilai-nilai tersebut, diharapkan pegawai DJP memiliki arah dalam bekerja untuk menghindari praktik-praktik KKN. Namun demikian, DJP menyadari bahwa pegawainya bukanlah malaikat sehingga godaan dari lingkungan luar dapat saja menggoyahkan komitmen yang tengah dibangun tersebut. 

Oleh karena itu, DJP juga membangun budaya kepedulian terhadap lingkungan di tempat kerja dengan menciptakan budaya korektif. Budaya ini fokus pada kepedulian pegawai untuk menegur pegawai lainnya yang terindikasi akan atau tengah menjalankan praktik-praktik yang tidak terpuji, sehingga diharapkan tidak melanjutkan kekeliruan tersebut. 

Saat ini DJP memiliki Internal Control System, dimana didalamnya terdapat fungsi pencegahan praktik-praktik KKN. Salah satu institusi internal DJP yang mengawal Internal Control System tersebut adalah Direktorat kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur (KITSDA) yang tidak hanya mengawasi kepatuhan internal pegawai DJP, namun juga memperbaiki tingkat kepatuhan internal. DJP juga memiliki Whistle Blowing Systemyang melegalisasikan budaya korektif yang tengah dibangun guna memberikan dukungan penuh kepada pegawainya untuk melaksanakannya. 

Selanjutnya, dalam setiap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, DJP telah membangun sistem penilaian kinerja dengan menggunakan metode Indikator Kinerja Utama (IKU) yang dijalankan hingga ke jajaran eselon IV. Diharapkan dengan adanya penilaian kinerja tersebut, setiap pegawai DJP mampu meningkatkan kinerjanya dan tidak tergoda untuk menjalankan praktik-praktik KKN.

03 November 2011

14 Perusahaan Migas Asing Masih Tunggak Pajak, KPK 'Sentil' Ditjen Pajak

repulika.co.id, 3 Nopember 2011
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 14 perusahaan minyak dan gas (migas) asing penunggak pajak ternyata hingga saat ini masih belum membayar pajak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan kinerja Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tentang hal ini.

"Iya, sudah beberapa bulan sejak kita umumkan ke publik, 14 perusahaan itu masih belum menunaikan kewajibannya," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar saat dihubungi Republika, Kamis (3/11) pagi.

Haryono mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih belum menerima laporan dari Ditjen Pajak soal penuntasan masalah itu. Padahal, KPK sudah mengirimkan surat ke Presiden RI tentang masalah ini untuk memerintahkan Ditjen Pajak menyelesaikan tunggakan pajak 14 perusahaan asing tersebut.

"Tidak hanya Presiden, dulu katanya DPR juga mendesak Ditjen Pajak supaya masalah ini diselesaikan," kata Haryono.

Sebelumnya, pada 14 Juli 2011 lalu, KPK menyebutkan sebanyak 14 perusahaan asing yang bergerak di sektor migas tidak membayar pajak. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai angka triliuan rupiah.

"Ada 14 perusahaan yang tidak pernah bayar pajak, bahkan ada beberapa perusahaan yang tidak membayar pajak sejak lima kali menteri keuangan berganti," kata Haryono saat dihubungi Republika, Kamis (14/7) pagi.

Menurutnya, berdasarkan catatan dari BP Migas, kerugian negara yang ditimbulkan akibat tidak dibayarnya pajak oleh perusahaan asing itu mencapai angka Rp 1,6 triliun. Namun, Haryono memperkirakan angka itu jauh lebih besar karena baru BP Migas yang baru melakukan pendataan.

Pemerintah Menjanjikan Pembebasan Pajak Penghasilan

gatra.com, 3 Nopember 2011
Jakarta - Pemerintah akan memberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan kepada wajib pajak baru yang memenuhi kriteria, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Menurut Direktur Peraturan Pajak II Kementerian Keuangan, Syarifuddin Alsyah, pembebasan PPh badan tersebut dapat diberikan untuk jangka waktu antara lima hingga 10 tahun pajak, terhitung sejak tahun pajak dimulainya produksi komersial.

Setelah berakhirnya masa pembebasan pajak tersebut, lanjutnya, wajib pajak akan diberikan pengurangan PPh badan sebesar 50 persen dari pajak penghasilan terutang selama dua tahun pajak.

Kendati begitu, Menteri Keuangan dapat memberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak melebihi jangka waktu tersebut, dengan mempertimbangkan kepentingan mempertahankan daya saing industri nasional dan nilai strategis kegiatan usaha tertentu.

Wajib pajak yang dapat memperoleh fasilitas ini harus memenuhi beberapa kriteria. Yaitu industri pionir, mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang, minimal sebesar Rp 1 triliun, menempatkan dana di perbankan di Indonesia sedikitnya 10 persen dari total rencana penanaman modal.

Selain itu, juga berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan paling lama 12 bulan sebelum PMK Nomor 130/PMK.011/2011 berlaku, atau pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah berlakunya PMK tersebut. 

Menkeu Yakin Ditjen Pajak Mampu Bangun Kepercayaan

Jakarta ( Berita ) :  Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan keyakinannya bahwa aparat Direktorat Jenderal Pajak akan mampu membangun kepercayaan masyarakat dan kepatuhan wajib pajak secara lebih luas termasuk melalui Sensus Pajak Nasional.
“Saya yakin bahwa kita akan dapat terus membangun kepercayaan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, namun harus didukung dengan kerja keras,” kata Menteri Keuangan saat meresmikan pelaksanaan Sensus Pajak Nasional di Gedung Jakarta International Event & Convention Center (JITEC) Jakarta, Jumat [30/09].
Menurut Menteri Keuangan, fakta menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak masih rendah. Dari 110 juta orang wajib pajak, baru 8,5 juta orang saja yang menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya atau rasio yang aktif hanya 7,3 persen.
Kondisi yang sama juga terjadi pada wajib pajak badan. Dari jumlah wajib pajak berbentuk badan sekitar 12 juta, hanya 466 ribu badan usaha yang membayar pajak. Itu berarti hanya 3,6 persen badan usaha yang membayar pajak. “Dari data tersebut, tingkat kepatuhan wajib pajak kita masih belum memadai dan pembayaran pajak masih relatif rendah,” kata Agus.
Agus mengatakan, sesuai amanat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pihaknya akan terus melaksanakan reformasi perpajakan dan mengamankan sasaran penerimaan perpajakan. Pelaksanaan Sensus Pajak Nasional merupakan salah satu cara untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari pajak.
“Petugas Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan mendatangi secara langsung tempat-tempat usaha dan tempat tinggal serta akan melakukan himbauan dan penyuluhan edukasi tata cara pembayawan pajaknya,” kata Agus.
Menurut dia, pelaksanaan Sensus Pajak menjadi momentum penting agar seluruh masyarakat turut serta memberikan kontribusinya guna meningkatkan kesejahteraan melalui pajak.
Pada peresmian yang digelar di Gedung JITEC Manggu Dua, Jakarta Utara itu, hadir pula Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo dan Dirjen Pajak, A. Fuad Rachmany.
“Peresmian ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat yang merupakan contoh yang baik karena merupakan hasil kerjasama dari pemerintah dan pengelola gedung,” kata Fuad Rachmany.
Ia menambahkan akan disediakan Pojok Pajak di Gedung JITEC dan petugas pajak akan mulai melakukan sensus pajak di Gedung JITEC lantai tiga pada Jumat ini.
Selain di Jakarta, peresmian pelaksanaan Sensus Pajak juga dilakukan di seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak di seluruh Indonesia yang didukung oleh pimpinan daerah.
Sensus Pajak yang dilaksanakan secara serentak dan berkesinambungan akan dilaksanakan dengan skala prioritas yaitu di sentra-sentra bisnis atau kawasan ekonomi, gedung-gedung perkantoran, maupun di kawasan pemukiman.
Menurut Fuad, Sensus Pajak merupakan penyempurnaan dari kegiatan yang selama ini telah dijalankan oleh Ditjen Pajak yaitu penyisiran (canvassing).
Pelaksanaan sensus pajak bertujuan agar kepatuhan masyarakat atau wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya berjalan dengan baik dan lancar.
“Melalui kegiatan Sensus Pajak Nasional ini diharapkan masyarakat memberikan dukungannya agar pembangunan yang sedang dan terus dilaksanakan bisa memberikan kesejahteraan untuk semua,” kata Fuad. (ant )

Blog dan Situs Akan Kena Pajak



Dalam situasi kebijakan pemerintah diujung tanduk, Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menrsitek) mengatakan tingginya pertumbuhan blog pribadi yang dimanfaatkan sebagai sarana jual beli, mulai dari promosi hingga pemesanan merupakan sebuah potensi positif. Dengan maraknya blog yang ada yang mendaikan sarana promosi,Pemerintah akan menarik pajak bagi pemilik situs pribadi atau blog yang memasarkan produk melalui Internet.

Menurut saya itu memang sulit apalagi penarikan pajak akan dibarengi dengan pemberian intensifentah berupa apa kepada para pemilik blog dan masyarakat lain. Wah bang Ir hanya pikir ini kerjaan yang mungkin perlu waktu dan skematik yang benar - benar bagus, tidak merugikan satu pihak. Jangan sampai hanya kebijakan, tahap realisasinya tidak ada, habis lagi deh uang kita percuma.

Dipastikannya sih intensifnya diberikan secara tidak langsung, mungkin untuk infrastruktur jaringan internet atau harga internet akan lebih murah. Namun yang jelas bang Ir pastikan untuk menutupi biaya Peluncuran Satelit Telkom 3 atau jaringan kabel optic bawah laut yang merupakan biaya yang besar, dan pengguna internet dan pemilik blog dan situs akan diperankan dalam hal ini. Ihhh, ketergantungan pemerintah sama pemilik blog dan situs. Ga ahh... Pemerintah harus lihat Situs - situs besar dulu yang meraup jutaan rupiah perbulan. Blog saya masa kena pajak, apa ada produknya yang dijual...? 
Lah promosi produknya saja ga optimal ya.?

Sindu Malik Bukan Pegawai Ditjen Pajak

Jakarta - Sehubungan dengan pemberitaan di berbagai media massa akhir-akhir ini yang menyebutkan bahwa Saudara Sindu Malik, terkait kasus suap Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, adalah mantan Kepala Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, dengan ini kami nyatakan bahwa Saudara Sindu Malik tidak pernah bekerja sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Di dalam struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak tidak terdapat jabatan dengan nama Kepala Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
File: 

28 Oktober 2011

Ditjen Pajak Jalin Kerjasama Dengan PPATK dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Perpajakan



Jakarta - Direktur Jendera! Pajak Fuad Rahmany dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, pada hari ini Rabu 19 Oktober 2011 di Gedung PPATK Jakarta, menandatangani kesepakatan kerjasama antara Ditjen Pajak dan PPATK dalam bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana di bidang perpajakan

Pajak Mengucapkan Terima Kasih Atas Masukan Saudara Ainul Yakin


Sehubungan dengan surat dari Saudara Ainul Yakin di Sawangan, Depok, yang dimuat di Harian Kontan pada hari Rabu, 26 Oktober 2011, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas masukan dari Saudara Ainul Yakin dan atas kesediaannya memanfaatkan fasilitas kanal peraturan dan kurs pajak yang ada pada Website Pajak. Kami juga mengucapkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh Saudara Ainul Yakin dalam memanfaatkan fasilitas peraturan pajak pekan lalu maupun kurs pajak pada hari Senin, tanggal 24 Oktober 2011.
  2. Ketidaknyamanan yang dialami oleh Saudara Ainul Yakin adalah sesuatu yang menjadi perhatian besar bagi kami untuk senantiasa memperbaikinya di masa-masa mendatang agar tidak terulang lagi. Namun demikian, perlu kami sampaikan bahwa pada hari Sabtu dan Minggu, tanggal 15 sampai dengan  16 Oktober 2011, kami sedang melakukan migrasi data dari sistem website lama ke sistem website yang baru, yang menurut perkiraan kami tidak membutuhkan waktu lama namun ternyata membutuhkan waktu 3 x 24 jam untuk membersihkan cache DNS Server sehingga Website Pajak baru dapat beroperasi normal sekitar tanggal 19 Oktober 2011. Selanjutnya, perlu kami sampaikan bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK-1213/KM.1/2011 yang mengatur kurs pajak tanggal 24 Oktober 2011 sampai dengan 30 Oktober 2011 baru kami terima siang hari pada tanggal 24 Oktober 2011 dan selesai kami unggah ke Website Pajak sekitar pukul 14.00 WIB untuk dapat diakses masyarakat pada saat itu juga.
  3. Sekali lagi, kami sangat berterima kasih atas masukan dari Saudara Ainul Yakin dan kami senantiasa berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Demikian hal-hal yang perlu kami sampaikan sehubungan Surat Saudara Ainul Yakin tersebut diatas, atas segala masukannya kami ucapkan terima kasih.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
TTD
N. E. Fatimah

Astra Graphia Cetak Laba Rp 92 Miliar

Jakarta - PT Astra Graphia Tbk (ASGR) berhasil membukukan laba bersih Rp 92,06 miliar di September 2011, naik 25% dari periode sebelumnya Rp 73,53 miliar. Laba per saham juga naik dari Rp 54,5 per lembar menjadi Rp 68,2 per lembar.

Demikian disampaikan perseroan dalam laporan keuangan yang dipublikasikan di Jakarta, Kamis (27/10/2011).

Pencapaian ini tidak lepas dari pendapatan ASGR yang mencapai Rp 1 triliun hingga September ini. Pendapatan naik 18,16% dari periode sebelumnya, Rp 848,83 miliar.

Laba kotor juga tumbuh 12,15% mmenjadi Rp 340,285 miliar dari sebelumnya Rp 303,419 miliar. Dengan beban usaha Rp 231,441 miliar, menjadikan laba usaha perseroan mencapai Rp 103,843 miliar.

Usai terpangkas pajak Rp 26,899 miliar, anak usaha Astra International ini membukukan laba bersih Rp 92,068 miliar. Laba per saham juga naik dari Rp 54,5 per lembar menjadi Rp 68,2 per lembar.

Pada perdagangan hari ini, hingga pukul 15.25 waktu JATS, harga saham ASGR naik 50 poin (+4,71%) ke level Rp 1.110 per lembar. Sahamnya ditransaksikan 241 kali dengan volume 7.047 lot senilai Rp 3,908 miliar.

(wep/ang)

18 BUMN Publik Cetak Laba Rp34,57 Triliun


Jakarta (ANTARA News) - Hingga semester pertama 2011, 18 BUMN publik di lingkungan Kementerian BUMN membukukan laba bersih mencapai Rp34,570 triliun, naik 36,44 persen dari periode sama 2010, yang cuma Rp25,34 triliun.

"Dari total laba bersih 142 BUMN pada semester I 2011 yang mencapai Rp69,88 triliun, kontribusi 18 BUMN Publik mencapai 49,47 persen," kata Menteri BUMN Mustafa Abubakar, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis.

Menurut Abubakar, kinerja keuangan BUMN yang sudah tercatat di pasar bursa ini dari tahun ke tahun mengalami pertumbuhan signifikan.

Dari 18 BUMN Tbk tersebut, selama semester I 2011, PT Bank BRI Tbk mencatat laba bersih tertinggi yaitu Rp6,82 triliun, disusul PT Bank Mandiri Rp6,33 triliun, PT Telkom Rp5,94 triliun, PT PGN Rp3,23 triliun, PT Bank BNI Rp2,73 triliun, PT Semen Gresik Rp1,87 triliun, PT Bukit Asam Rp1,61 triliun, PT Krakatau Steel Rp1,09 triliun, PT Aneka Tambang Rp996,71 miliar.

Selanjutnya PT Jasa Marga Rp753 miliar, PT Timah Rp651,88 miliar, PT Bank BTN Rp480,49 miliar, PT Wijaya Karya Rp139,09 miliar, PT Pembangunan Perumahan Rp44,99 triliun, PT Kimia Farma Rp36,96 miliar, PT Adhi Karya Rp21,63 miliar, PT Indofarma Rp6,27 miliar.

Sementara satu perusahaan, PT Garuda Indonesia Tbk, membukukan rugi Rp185 miliar.

Abubakar mengatakan, Kementerian BUMN selalu mendorong perusahaan milik negara untuk melakukan go public karena terbukti setelah terdaftar di pasar modal kinerja keuangan lebih baik.

"Privatisasi melalui pola IPO mendorong tercipta azas transparansi dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan benar pada setiap BUMN," tegas Abubakar.

Dia menyatakan, perusahaan akan lebih terbuka, sehingga pengawasan dan kontrol dari masyarakat atau publik menjadi lebih mudah.

"Keterbukaan diharapkan bisa mendorong kredibilitas dan akuntabilitas lebih baik," ujar Mustafa.

Dari sisi kinerja saham, ke-18 BUMN publik di Bursa Efek Indonesia itu mampu menguasai 26,16 persen kapitalisasi pasar atau mencapai sekitar Rp862,07 triliun dari total kapitalisasi 428 emiten yang mencapai Rp3.337,59 triliun.

Meski jumlah BUMN publik itu hanya 18 perusahaan atau sekitar empat persen dari total emiten di Bursa Efek Indonesia, namun pengaruhnya sangat signifikan terhadap transaksi saham.

"Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebagai indikator BEI dipengaruhi pergerakan harga saham BUMN karena merupakan merupakan saham unggulan seperti Telkom, Bank Mandiri, Bank BRI, PGN, Bank BNI, Semen Gresik, Aneka Tambang," kata Mustafa. (R017)

Editor: Ade Marboen
Image: