Tampilkan postingan dengan label seputar pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label seputar pajak. Tampilkan semua postingan

13 Januari 2012

Dirjen Pajak: Ada 7 Langkah Strategis untuk Mengamankan Penerimaan Pajak 2012

"Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berkomitmen melakukan perbaikan-perbaikan sistem administrasi PPN, meningkatkan pengawasan yang lebih intensif terhadap sektor-sektor strategis yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak, pembinaan dan pemberian fasilitas perpajakan kepada sektor Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), pelaksanaan Sensus Pajak Nasional (SPN) yang lebih terencana, terarah, dan akurat, peningkatan penegakan hukum dan penyempurnaan Sistem Piutang On-Line, peningkatan kualitas SDM (AR, Pemeriksa dan Juru Sita) dan pengendalian Sistem Pengendalian Internal untuk mencapai target penerimaan perpajakan tahun 2012.", demikian rangkuman konferensi pers yang disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak A. Fuad Rachmany berserta jajaran pimpinan eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di Auditorium Cakti Budi Bhakti, Kantor Pusat DJP, Jakarta, 10 Januari 2012.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Pajak memaparkan realisasi penerimaan pajak 2012 mencapai Rp 872,6 triliun atau 99,3% dari target APBN-P 2011 sebesar Rp 878,7 triliun. Mengalami kenaikan Rp 149,3 triliun atau tumbuh 20,6% dari realisasi Tahun 2010 sebesar Rp 723,3 triliun. Tax Ratio 2011 adalah sebesar 12,3% atau naik 1,0% dibandingkan dengan tax ratio 2010. Untuk Pajak Penghasilan, realisasi penerimaan mencapai Rp 431,08 triliun atau mencapai 99,79% dari target APBN-P 2011 sebesar Rp 431,97 triliun. Mengalami kenaikan Rp 74,35 triliun atau tumbuh 20,84% dari realisasi Tahun 2010 sebesar Rp 356,73 triliun.

Kemudian untuk realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencapai Rp 277,73 triliun atau mencapai 93,06% dari target APBN-P 2011 sebesar Rp 298,44 triliun. Mengalami kenaikan Rp 47,15 triliun atau tumbuh 20,45% dari realisasi Tahun 2010 sebesar Rp 230,58 triliun. Sedangkan untuk realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp 29,89 triliun atau mencapai 102,86% dari target APBN-P 2011 sebesar Rp 29,05 triliun. Mengalami kenaikan Rp 1,31 triliun atau tumbuh 4,58% dari realisasi Tahun 2010 sebesar Rp 28,58 triliun.

A. Fuad Rachmany menjelaskan bahwa kurang tercapainya penerimaan PPN karena tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam menyetor PPN masih rendah. Ditambahkannya bahwa masih banyak transaksi yang tidak tercatat atau yang dikenal dengan ekonomi bawah tanah (underground economy), sehingga penerimaan PPN tidak mencapai target. "Masih banyak institusi atau lembaga yang mempunyai data terkait pajak belum menyerahkan data, apalagi sistem teknologi informasi belum secara keseluruhan menjangkau sektor informal. PPN seharusnya dikenakan pada semua transaksi keuangan namun masih banyak WP sektor retail yang belum memenuhi kewajiban," demikian Dirjen Pajak mengungkapkan.

Ke depan, DJP akan menunjuk surveyor independen yang bisa secara teknis menghitung potensi pajak di sektor tambang, termasuk potensi volume produksi dan ekspornya. Mereka akan menyurvei 9.000 perusahaan pertambangan di Indonesia. Self assessment perusahaan pertambangan masih rendah dan pajak hasil ekspor masih jauh dari yang dilaporkan.

Melengkapi penjelasan Dirjen Pajak, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan (PKP) Amri Zaman, menambahkan bahwa penerimaan pajak dari sektor migas mencapai Rp 60 triliun untuk 2011, dan ditargetkan naik menjadi Rp 65 triliun pada 2012. Sementara itu, setoran pajak dari sektor pertambangan hanya sekitar Rp 44 triliun. Tahun ini diharapkan penerimaan pajak dari sektor pertambangan mencapai Rp 70 triliun. Amri Zaman juga menjelaskan bahwa salah satu potensi yang selama ini juga hilang adalah dari sisi devisa. Perusahaan migas dan pertambangan asing, alih-alih menyimpan uangnya dalam bank dalam negeri, umumnya langsung menyimpan di bank luar negeri.

Selain mengintensifkan pengawasan perpajakan perusahaan-perusaahan di sektor-sektor ekonomi strategis seperti perkebunan sawit, migas dan batubara, serta membentuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Migas dan KPP Pertambangan yang akan mulai aktif pada 1 April 2012, DJP juga akan mengintensifkan pembinaan dan pengawasan sektor-sektor Usaha Kecil Menengah (UKM) yang belum tergali seperti pedagang-pedagang elektronik yang menempati toko-toko kecil tapi memiliki omset besar. Dirjen Pajak menegaskan yang diintensifkan adalah sektor-sektor UKM, bukan sektor-sektor mikro seperti pedagang kaki lima basko misalnya.

"Akan kita lakukan pembinaan, insentif perpajakan, kita beri kemudahan bayar pajak sehingga mereka perlu bayar pajak. Itu tidak besar tapi jumlah mereka banyak. Kenapa UKM ini diintensifkan, ini masalah keadilan karena kita ingin dalam pengumpulan pajak, keadilan sangat penting, buruh-buruh pabrik, gajinya kecil tapi sudah bayar pajak, karena mereka sektor formal, jadi sudah dipotong PPh Pasal 21 oleh majikannya, padahal mereka gajinya tidak besar," tegas Dirjen Pajak.

Melengkapi penjelasan Dirjen Pajak, Direktur Peraturan Perpajakan II, A. Sjarifuddin Alsah mengungkapkan bahwa DJP mulai tahun lalu sudah melakukan kajian kontribusi UKM dalam penerimaan perpajakan, jumlahnya sangat banyak tapi kontribusinya kecil karena desain peraturannya belum ada yang khusus terhadap UKM. Mereka di-treat sama dengan WP yang biasa, sehingga jadi rumit bagi pengusaha UKM. Untuk itu maka DJP akan memberikan insentif kepada pengusaha UKM agar pengusaha UKM tersebut bisa membayar pajak namun tidak sama dengan WP yang normal. "Kita mencoba untuk memberikan insentif kepada pengusaha UKM, maka kita rancang draf PP yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi," paparnya. Untuk merealisasikan tersebut, DJP melakukan kerja sama dengan Kementerian UKM dan Koperasi, guna mendorong untuk membayar, pajak sesuai dengan ketentuan. "Kita desain aturan khusus tentang UKM ini. Pada prinsipnya tata cara pembayarannya tidak sama dengan yang normal dan tidak sama dengan yang perusahaan besar," demikian A. Sjarifuddin Alsah menjelaskan.

Selain itu untuk mencapai target penerimaan 2012, DJP akan melaksanakan program Sensus Pajak Nasional (SPN) yang lebih terencana, terarah dan terukur. "Untuk pelaksanaan SPN periode Oktober sd Desember 2011, DJP berhasil menjaring 626.000 WP untuk mengisi Forum Isian Sensus (FIS). Masih kecilnya jumlah WP yang terjaring untuk mengisi FIS, karena hari efektif untuk melakukan SPN selama periode Oktober-Desember 2011 bukan 86 hari melainkan hanya 44 hari kerja. Terpotong oleh hari-hari libur nasional, di samping itu untuk bulan Oktober, para Account Representative (AR) dan petugas pajak lainnya lebih ditarik untuk mengintensifkan penerimaan pajak 2011," demikian Dirjen Pajak Fuad Rachmany menerangkan.

Melengkapi keterangan Dirjen Pajak, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Hartoyo mengungkapkan setelah menggelar SPN pada Oktober-Desember 2011. DJP mulai menyiapkan SPN Tahap II yang akan digelar April 2012. Dari sensus itu, DJP menargetkan bisa menjaring 2,5 juta WP. Jumlah WP yang tercatat saat ini, terdiri atas 19,8 juta WP Pribadi dan 2 juta WP Badan, sehingga kalau ditotal mencapai 22 juta WP. Selain meningkatkan WP melalui SPN. DJP berharap akan ada peningkatan kepatuhan WP untuk membayar pajak hingga 62%. "Saat ini, kami mempunyai data 60 juta keluarga dan sekitar 180 juta pegawai atau buruh. Kami harus punya data 40-50%-nya. Dengan demikian jumlah WP 2014 bisa mencapai 40 juta," demikian ungkap Hartoyo.

03 Januari 2012

Pajak Apresiasi Wanita Indonesia

“Pajak adalah salah satu pilar negara. Sebanyak 78% pendapatan Negara adalah kerja keras dari 32 ribu pegawai pajak, termasuk Ibu-Ibu Pajak…”, demikian penjelasan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Dedi Rudaedi, dalam acara Peringatan Hari Ibu di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di Auditorium Cakti Budi Bhakti, Kantor Pusat DJP, Jakarta, 22 Desember 2011.

Terkait penerimaan pajak, Direktur P2Humas menjelaskan bahwa DJP sudah melakukan segala cara untuk mengamankan target penerimaan pajak di tahun 2011, dan dengan sisa hari yang ada di 2011, dibutuhkan kerja keras seluruh pegawai DJP untuk mencapai target penerimaan pajak tersebut. 
Lebih lanjut, Direktur P2Humas menjelaskan bahwa dari tahun ke tahun, peran pajak dalam penerimaan Negara terus meningkat. Setiap tahunnya, target penerimaan Negara dari sektor perpajakan terus meningkat. Hal ini tentunya berdampak pada kebutuhan untuk meningkatkan kinerja karyawati dan karyawan DJP guna mencapat target penerimaan tersebut. 

Saat ini, penerimaan Negara dari sektor perpajakan telah digunakan untuk membiayai pengeluaran Negara di berbagai bidang. Uang Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur seperi jalan dan jembatan, alokasi dana pendidikan bagi masyarakat, kesehatan, dan sebagainya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa, penerimaan pajak dan penggunaan uang pajak adalah dua hal yang berbeda, dimana DJP hanya bertugas untuk menghimpun uang pajak, namun uang tersebut digunakan untuk membiayai Negara melalui instansi lain seperti kementerian, badan, dan lembaga. 

Terkait dengan kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak, Direktur P2Humas menyatakan bahwa diantara sekitar 110 juta orang pribadi yang telah bekerja dan memiliki penghasilan di Indonesia, baru sekitar 20 juta yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berdasarkan data tersebut, di satu pihak, adalah potensi yang harus dimaksimalkan oleh DJP untuk senantiasa meningkatkan penerimaan dari sector perpajakan, sedangkan di sisi lain, adalah sebuah tugas berat bagi DJP untuk terus mengkampanyekan kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk membayar pajak. 

Oleh karena itu, dalam peringatan Hari Ibu kali ini, Direktur P2Humas memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada karyawati DJP dan para istri pegawai DJP yang senantiasa terus meningkatkan kinerjanya dalam mengoptimalkan penerimaan Negara dari sector perpajakan secara langsung maupun melalui kehidupan berkeluarga. Selanjutnya diharapkan seluruh wanita di Indonesia dapat membantu DJP dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam membayar pajak. 

28 Oktober 2011

Ditjen Pajak Jalin Kerjasama Dengan PPATK dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Perpajakan



Jakarta - Direktur Jendera! Pajak Fuad Rahmany dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, pada hari ini Rabu 19 Oktober 2011 di Gedung PPATK Jakarta, menandatangani kesepakatan kerjasama antara Ditjen Pajak dan PPATK dalam bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana di bidang perpajakan

Pajak Mengucapkan Terima Kasih Atas Masukan Saudara Ainul Yakin


Sehubungan dengan surat dari Saudara Ainul Yakin di Sawangan, Depok, yang dimuat di Harian Kontan pada hari Rabu, 26 Oktober 2011, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas masukan dari Saudara Ainul Yakin dan atas kesediaannya memanfaatkan fasilitas kanal peraturan dan kurs pajak yang ada pada Website Pajak. Kami juga mengucapkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh Saudara Ainul Yakin dalam memanfaatkan fasilitas peraturan pajak pekan lalu maupun kurs pajak pada hari Senin, tanggal 24 Oktober 2011.
  2. Ketidaknyamanan yang dialami oleh Saudara Ainul Yakin adalah sesuatu yang menjadi perhatian besar bagi kami untuk senantiasa memperbaikinya di masa-masa mendatang agar tidak terulang lagi. Namun demikian, perlu kami sampaikan bahwa pada hari Sabtu dan Minggu, tanggal 15 sampai dengan  16 Oktober 2011, kami sedang melakukan migrasi data dari sistem website lama ke sistem website yang baru, yang menurut perkiraan kami tidak membutuhkan waktu lama namun ternyata membutuhkan waktu 3 x 24 jam untuk membersihkan cache DNS Server sehingga Website Pajak baru dapat beroperasi normal sekitar tanggal 19 Oktober 2011. Selanjutnya, perlu kami sampaikan bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK-1213/KM.1/2011 yang mengatur kurs pajak tanggal 24 Oktober 2011 sampai dengan 30 Oktober 2011 baru kami terima siang hari pada tanggal 24 Oktober 2011 dan selesai kami unggah ke Website Pajak sekitar pukul 14.00 WIB untuk dapat diakses masyarakat pada saat itu juga.
  3. Sekali lagi, kami sangat berterima kasih atas masukan dari Saudara Ainul Yakin dan kami senantiasa berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Demikian hal-hal yang perlu kami sampaikan sehubungan Surat Saudara Ainul Yakin tersebut diatas, atas segala masukannya kami ucapkan terima kasih.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
TTD
N. E. Fatimah

Astra Graphia Cetak Laba Rp 92 Miliar

Jakarta - PT Astra Graphia Tbk (ASGR) berhasil membukukan laba bersih Rp 92,06 miliar di September 2011, naik 25% dari periode sebelumnya Rp 73,53 miliar. Laba per saham juga naik dari Rp 54,5 per lembar menjadi Rp 68,2 per lembar.

Demikian disampaikan perseroan dalam laporan keuangan yang dipublikasikan di Jakarta, Kamis (27/10/2011).

Pencapaian ini tidak lepas dari pendapatan ASGR yang mencapai Rp 1 triliun hingga September ini. Pendapatan naik 18,16% dari periode sebelumnya, Rp 848,83 miliar.

Laba kotor juga tumbuh 12,15% mmenjadi Rp 340,285 miliar dari sebelumnya Rp 303,419 miliar. Dengan beban usaha Rp 231,441 miliar, menjadikan laba usaha perseroan mencapai Rp 103,843 miliar.

Usai terpangkas pajak Rp 26,899 miliar, anak usaha Astra International ini membukukan laba bersih Rp 92,068 miliar. Laba per saham juga naik dari Rp 54,5 per lembar menjadi Rp 68,2 per lembar.

Pada perdagangan hari ini, hingga pukul 15.25 waktu JATS, harga saham ASGR naik 50 poin (+4,71%) ke level Rp 1.110 per lembar. Sahamnya ditransaksikan 241 kali dengan volume 7.047 lot senilai Rp 3,908 miliar.

(wep/ang)

18 BUMN Publik Cetak Laba Rp34,57 Triliun


Jakarta (ANTARA News) - Hingga semester pertama 2011, 18 BUMN publik di lingkungan Kementerian BUMN membukukan laba bersih mencapai Rp34,570 triliun, naik 36,44 persen dari periode sama 2010, yang cuma Rp25,34 triliun.

"Dari total laba bersih 142 BUMN pada semester I 2011 yang mencapai Rp69,88 triliun, kontribusi 18 BUMN Publik mencapai 49,47 persen," kata Menteri BUMN Mustafa Abubakar, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis.

Menurut Abubakar, kinerja keuangan BUMN yang sudah tercatat di pasar bursa ini dari tahun ke tahun mengalami pertumbuhan signifikan.

Dari 18 BUMN Tbk tersebut, selama semester I 2011, PT Bank BRI Tbk mencatat laba bersih tertinggi yaitu Rp6,82 triliun, disusul PT Bank Mandiri Rp6,33 triliun, PT Telkom Rp5,94 triliun, PT PGN Rp3,23 triliun, PT Bank BNI Rp2,73 triliun, PT Semen Gresik Rp1,87 triliun, PT Bukit Asam Rp1,61 triliun, PT Krakatau Steel Rp1,09 triliun, PT Aneka Tambang Rp996,71 miliar.

Selanjutnya PT Jasa Marga Rp753 miliar, PT Timah Rp651,88 miliar, PT Bank BTN Rp480,49 miliar, PT Wijaya Karya Rp139,09 miliar, PT Pembangunan Perumahan Rp44,99 triliun, PT Kimia Farma Rp36,96 miliar, PT Adhi Karya Rp21,63 miliar, PT Indofarma Rp6,27 miliar.

Sementara satu perusahaan, PT Garuda Indonesia Tbk, membukukan rugi Rp185 miliar.

Abubakar mengatakan, Kementerian BUMN selalu mendorong perusahaan milik negara untuk melakukan go public karena terbukti setelah terdaftar di pasar modal kinerja keuangan lebih baik.

"Privatisasi melalui pola IPO mendorong tercipta azas transparansi dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan benar pada setiap BUMN," tegas Abubakar.

Dia menyatakan, perusahaan akan lebih terbuka, sehingga pengawasan dan kontrol dari masyarakat atau publik menjadi lebih mudah.

"Keterbukaan diharapkan bisa mendorong kredibilitas dan akuntabilitas lebih baik," ujar Mustafa.

Dari sisi kinerja saham, ke-18 BUMN publik di Bursa Efek Indonesia itu mampu menguasai 26,16 persen kapitalisasi pasar atau mencapai sekitar Rp862,07 triliun dari total kapitalisasi 428 emiten yang mencapai Rp3.337,59 triliun.

Meski jumlah BUMN publik itu hanya 18 perusahaan atau sekitar empat persen dari total emiten di Bursa Efek Indonesia, namun pengaruhnya sangat signifikan terhadap transaksi saham.

"Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebagai indikator BEI dipengaruhi pergerakan harga saham BUMN karena merupakan merupakan saham unggulan seperti Telkom, Bank Mandiri, Bank BRI, PGN, Bank BNI, Semen Gresik, Aneka Tambang," kata Mustafa. (R017)

Editor: Ade Marboen
Image: 

16 Oktober 2011

Menunda pembayaran pajak,mungkinkah???


Ketentuan tentang penundaan pembayaran pajak sebenarnya sama dengan ketentuan tentang pengangsuran pembayaran pajak. Pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak selalu disebut bersamaan dalam peraturan yang sama yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2008 tentang Tatacara Pemberian Angsuran Atau Penundaan Pembayaran Pajak.

Ya, memang secara esensi penundaan dan pengangsuran pembayaran pajak adalah sama yaitu memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang sedang mengalami kesulitan likuiditas atau sedang dalam keadaan force majeur sehingga sulit melakukan pembayaran pajak. Perbedaannya adalah bahwa jika mengangsur itu membayar pajak dengan beberapa kali pembayaran, maka menunda adalah hanya mengundurkan tanggal jatuh tempo saja, sementara jumlah pembayaran pajaknya tetap sekali saja.
Berikut ini adalah ketentuan tentang apa dan bagaimana tentang penundaan pembayaran pajak.
Pajak Yang Bagaimana Yang Bisa Ditunda?
Seperti juga pengangsuran pajak, ada dua jenis pajak yang bisa dimohon untuk ditunda pembayarannya.
Pertama adalah Pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah. Jatuh tempo pembayan pajak seperti ini sebenarnya adalah 1 (Satu) bulan sejak tanggal diterbitkannya produk hukum tersebut.
Dengan mengajukan permohonan untuk menunda pembayaran pajak atas produk hukum pajak ini, maka Wajib Pajak mempunyai peluang menolong likuiditas arus kasnya.
Kedua, yang bisa diajukan permohonan penundaan pembayaran pajak adalah kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan atau biasa disebut PPh Pasal 29. Pembayaran PPh Pasal 29 (jatuh tempo pembayaran) sendiri  harus dilunasi sebelum SPT Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Pada umumnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah 30 April dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret tahun berikutnya.
Pajak yang diajukan permohonan untuk ditunda pembayarannya di atas, selanjutnya akan disebut sebagai utang pajak pada bagian berikutnya.
Pengajuan dan Persyaratan Permohonan
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk menunda pembayaran utang pajak, dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak akan mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.
Permohonan Wajib Pajak tersebut harus diajukan secara tertulis paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan, serta jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk ditunda dan jangka waktu penundaannya. Permohonan untuk menunda pembayaran pajak harus diajukan dengan menggunakan formulir  sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008.
Jangka waktu 9 (sembilan) hari kerja tersebut dapat dilampaui dalam hal Wajib Pajak mengalami  keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak tidak mampu melunasi utang pajak tepat pada waktunya.
Jaminan
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajak harus memberikan jaminan yang besarnya ditetapkan berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak, kecuali apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajak menganggap tidak perlu. Bentuk jaminan dapat berupa garansi bank, surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, atau sertifikat deposito.
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan dalam jangka waktu yang melampaui jangka waktu 9 (sembilan) hari kerja harus memberikan jaminan berupa garansi bank sebesar utang pajak yang dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu penundaan.
Keputusan Atas Permohonan
Setelah mempertimbangkan alasan berikut bukti pendukung yang diajukan oleh Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan.
Bentuk keputusan yang dapat diberikan oleh Kepala KPP adalah :
1.    menyetujui lamanya penundaan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak;
2.    menyetujui lamanya penundaan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak; atau
3.    menolak permohonan Wajib Pajak
Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja telah terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan suatu keputusan, permohonan disetujui sesuai dengan permohonan Wajib Pajak, Surat Keputusan Persetujuan Penundaan Pembayaran Pajak harus diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja tersebut berakhir.
Dalam hal permohonan Wajib Pajak disetujui, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Penundaan Pembayaran Pajak dengan menggunakan formulir Surat Keputusan Persetujuan Penundaan Pembayaran Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008.
Apabila permohonan Wajib Pajak ditolak, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penolakan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan  Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008.
Penetapan Penundaan dan Sanksi Bunga
Besarnya pelunasan atas penundaan utang pajak ditetapkan sejumlah utang pajak yang ditunda pelunasannya dan penundaan atas utang pajak dapat diberikan untuk :
  1. paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan Penundaan Pembayaran Pajak, untuk permohonan angsuran atas utang pajak  berupa pajak yang masih haru dibayar dalam STP, SKPKB, SKPKBT dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah; atau
  2. paling lama sampai dengan bulan terakhir Tahun Pajak berikutnya, untuk permohonan penundaan atas kekurangan utang pajak berupa pajak yang terutang berdasarkan Surat  Pemberitahuan    Tahunan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 29).
Dalam hal Wajib Pajak disetujui untuk menunda  pembayaran pajak kecuali untuk utang pajak berupa Surat Tagihan Pajak, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua Persen) per bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) UU KUP yang dihitung sejak jatuh tempo  pembayaran sampai dengan pembayaran/pelunasan, dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Bunga tersebut dihitung berdasarkan saldo utang pajak dan ditagih dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak pada tanggal jatuh tempo penundaan  atau pada tanggal pembayaran.
Berikut ini adalah contoh perhitungan bunga atas penundaan pembayaran pajak sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan Pasal 19 ayat (2) Undang-undang KUP.
MIsalkan Wajib Pajak menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebesar Rp1.120.000,00 yang diterbitkan pada tanggal 2 Januari 2009 dengan batas akhir pelunasan tanggal 1 Februari 2009. Kemudian Wajib Pajak diperbolehkan untuk menunda pembayaran pajak sampai dengan tanggal 30 Juni 2009.
Sanksi administrasi berupa bunga atas penundaan pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut sebesar adalah 5 bulan x 2% x Rp1.120.000,00 = Rp112.000,00.

Mengangsur pajak mengapa tidak???


Oleh Dudi Wahyudi
Pembayaran pajak sebenarnya dimungkinkan untuk diangsur. Pasal 10 ayat (2) Undang-undang KUP mengindikasikan hal tersebut di mana dinyatakan bahwa tata cara mengangsur pajak diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Ketentuan pelaksanaan pengangsuran pajak ini memang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007. Secara lebih teknis lagi, tatacara pengangsuran pajak ini diatur dengan Peraturan DIrjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2008.

Hak Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan untuk mengangsur pembayaran pajak ini terutama ditujukan kepada Wajib Pajak yang mengalami kesulitan likuiditas atau Wajib Pajak yang berada dalam kondisi di luar kekuasaannya (force majeur) sehingga tidak dapat melunasi pajak sesuai dengan jangka waktunya.
Berikut ini adalah tulisan tentang bagaimana tatacara mengangsur pajak berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas.
Pajak Yang Bagaimana Yang Bisa Diangsur?
Ada dua jenis pajak yang bisa dimohon untuk diangsur. Pertama adalah Pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah. Jatuh tempo pembayan pajak seperti ini sebenarnya adalah 1 (Satu) bulan sejak tanggal diterbitkannya produk hukum tersebut.
Dengan mengajukan permohonan untuk mengangsur, maka Wajib Pajak punya peluang untuk membayar secara angsuran sehingga bisa menolong likuiditas Wajib Pajak.
Kedua, yang bisa diajukan permohonan pengangsuran pajak adalah kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan atau biasa disebut PPh Pasal 29. Pembayaran PPh Pasal 29 (jatuh tempo pembayaran) sendiri  harus dilunasi sebelum SPT Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan tetapi                 tidak melebihi batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Pada umumnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah 30 April dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret tahun berikutnya.
Pajak yang diajukan permohonan untuk diangsur di atas, selanjutnya akan disebut sebagai utang pajak pada bagian berikutnya.
Pengajuan dan Persyaratan Permohonan
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk mengangsur utangpajak , dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak akan mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.
Permohonan Wajib Pajak tersebut harus diajukan secara tertulis paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan, serta jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran. Permohonan mengangsur pembayaran pajak harus diajukan dengan menggunakan formulir  sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008.
Jangka waktu 9 (sembilan) hari kerja tersebut dapat dilampaui dalam hal Wajib Pajak mengalami  keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak tidak mampu melunasi utang pajak tepat pada waktunya.
Jaminan
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan angsuran pembayaran pajak harus memberikan jaminan yang besarnya ditetapkan berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak, kecuali apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajak menganggap tidak perlu. Bentuk jaminan dapat berupa garansi bank, surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, atau sertifikat deposito.
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan dalam jangka waktu yang melampaui jangka waktu 9 (sembilan) hari kerja harus memberikan jaminan berupa garansi bank sebesar utang pajak yang dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu pengangsuran.
Keputusan Atas Permohonan
Setelah mempertimbangkan alasan berikut bukti pendukung yang diajukan oleh Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan.
Bentuk keputusan yang dapat diberikan oleh Kepala KPP adalah :
  1. menyetujui jumlah angsuran pajak dan/atau masa angsuran sesuai dengan permohonan Wajib Pajak;
  2. menyetujui jumlah angsuran pajak dan/atau masa angsuran sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak; atau
  3. menolak permohonan Wajib Pajak
Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja telah terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan suatu keputusan, permohonan disetujui sesuai dengan permohonan Wajib Pajak, dan Surat Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak harus diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja tersebut berakhir.
Dalam hal permohonan Wajib Pajak disetujui, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak dengan menggunakan formulir Surat Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008.
Apabila permohonan Wajib Pajak ditolak, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penolakan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan  Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008.
Penetapan Angsuran dan Sanksi Bunga
Besarnya pembayaran angsuran atas utang pajak ditetapkan dalam jumlah utang pajak yang sama besar untuk setiap angsuran, dengan ketentuan angsuran tersebut :
  1. Paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak dengan angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, untuk permohonan angsuran atas utang pajak  berupa pajak yang masih haru dibayar dalam STP, SKPKB, SKPKBT dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah; atau
  2. Paling lama sampai dengan bulan terakhir Tahun Pajak berikutnya, untuk permohonan atas kekurangan pembayaran utang pajak berupa pajak yang terutang SPT Tahunan PPh (PPh Pasal 29) dengan angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Dalam hal Wajib Pajak disetujui untuk mengangsur  pembayaran pajak kecuali untuk utang pajak berupa Surat Tagihan Pajak, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua Persen) per bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) UU KUP yang dihitung sejak jatuh tempo  pembayaran sampai dengan pembayaran angsuran/pelunasan, dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Bunga tersebut dihitung berdasarkan saldo utang pajak dan ditagih dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak pada setiap tanggal jatuh tempo angsuran  atau pada tanggal pembayaran.
Berikut ini adalah contoh perhitungan bunga atas angsuran pajak sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan Pasal 19 ayat (2) Undang-undang KUP.
Wajib Pajak menerima SKPKB sebesar Rp1.120.000,00 yang diterbitkan pada tanggal 2 Januari 2009 dengan batas akhir pelunasan tanggal 1 Februari 2009. Wajib Pajak tersebut diperbolehkan untuk mengangsur pembayaran pajak dalam jangka waktu 5 (lima) bulan dengan jumlah yang tetap sebesar Rp224.000,00. Sanksi administrasi berupa bunga untuk setiap angsuran dihitung sebagai berikut:
•    angsuran ke-1 : 2% x Rp1.120.000,00 = Rp22.400,00.
•    angsuran ke-2 : 2% x Rp896.000,00 = Rp17.920,00.
•    angsuran ke-3 : 2% x Rp672.000,00 = Rp13.440,00.
•    angsuran ke-4 : 2% x Rp448.000,00 = Rp8.960,00.
•    angsuran ke-5 : 2% x Rp224.000,00 = Rp4.480,00.