Menurut Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1983, sebagaimana telah dirubah dan disempurnakan terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008- Pajak Penghasilan, ”Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak”.
Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (1) nya dijelaskan, bahwa yang menjadi subjek pajak dalam Pajak Penghasilan adalah :
a. Orang Pribadi (Perseorangan) ;
b. Warisan yang belum terbagi, sebagai satu kesatuan.
c. Badan ;
d. Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Penjelasan selanjutnya Pasal 2 ayat (1) adalah:
Orang Pribadi sebagai Subjek Pajak dapat bertempat tinggal di Indonesia, atau pun tidak bertempat tinggal di Indonesia.
Warisan sebagai Subjek Pajak, merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak dikemudian hari, ini menjadi dasar agar pengenaan pajak dari warisan tersebut tetap terjamin, berhubung misalnya yang punya harta (warisan) semasa hidup tidak menetapkan siapa yang bertanggung jawab dikemudian hari apabila yang bersangkutan meninggal dunia. Contoh : Ahmad semasa hidup memiliki usaha bengkel mobil yang selalu tetap memenuhi kewajiban pajaknya setiap tahun. Suatu saat Ahmad meninggal, harta (warisan berupa bengkel mobil) belum dibagikan kepada ahli waris, maka selama belum dibagikan harta (bengkel mobil) tersebut, berstatus sebagai subjek pajak. Apabila harta (bengkel mobil) dimaksud, telah dibagikan (ditetapkan) pemilik barunya, maka warisan (harta) tersebut berakhir kedudukannya sebagai subjek pajak. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-161/PJ./2001, Tgl 21 Pebruari 2001, Tentang Jangka Waktu Pendaftaran, Pelaporan Kegiatan Usaha, dan Tatacara Penghapusan NPWP, serta Pengukuhan Dan Pencabutan PKP, pada pasal 10 menyebutkan, bahwa dalam hal wajib pajak yang telah memiliki NPWP meninggal dunia, dan meninggalkan warisan yang belum terbagi, maka warisan yang belum terbagi tadi kedudukannya sebagai subjek pajak, menggunakan NPWP dari wajib pajak yang meninggal dunia, dan ahli warisnya wajib mengisi formulir yang ditentukan, dan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)nya, tidak diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-10/PJ.41/1996, Tgl 12 Pebruari 1996.
Pengertian Badan sebagai subjek pajak, adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan satu kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha, yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer (CV), Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara/Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi masa, Orgaisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, Lembaga, Bentuk Usaha Tetap, dan bentuk badan lainnya, termasuk Reksa dana.
Dalam UU ini, Bentuk Usaha Tetap ditentukan sebagai subjek pajak tersendiri sebagai Subjek Pajak Luar Negeri, sekalipun tatacara pengenaannya serta ketentuan administrasi perpajakannya sama dengan wajib pajak dalam negeri.
Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, merupakan Subjek Pajak, tanpa memperhatikan nama dan bentuknya, sehingga setiap unit dari badan pemerintah, misalnya lembaga, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan subjek pajak. Sebagai subjek pajak perusahaan Reksadana, baik yang berbentuk perseroan terbatas, maupun bentuk lainnya, termasuk dalam pengertian badan. Sedangkan pengertian perkumpulan termasuk pula assosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.
Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (5), UU No. 36 Tahun 2008-PPh, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Bentuk Usaha Tetap, adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, atau yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:
a. Tempat kedudukan manajemen ;
b. Cabang Perusahaan ;
c. Kantor Perwakilan ;
d. Gedung Kantor ;
e. Pabrik ;
f. Bengkel ;
g. Gudang ;
h. Ruang untuk promosi dan penjualan.
i. Pertambangan dan penggalian sumber alam ;
j Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi ;
k. Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan ;
m. Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang
dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12(dua belas) bln;
n. Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas ;
o. Agen atau pegawai perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima premi asuransi atau menanggung resiko di Indonesia ; dan
p. Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan usaha melalui internet.
Seterusnya menurut penjelasan pasal 2 ayat (5) UU No. 36 Tahun 2008, menyatakan bahwa suatu bentuk usaha tetap mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (”place of bussiness”), yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin, peralatan, gudang dan komputer atau agen elektronik atau peralatan otomatis (automated equipment), yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan aktivitas usaha melalui internet. Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
Pengertian bentuk usaha tetap mencakup pula orang pribadi atau badan selaku agen yang kedudukannya tidak bebas yang bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, tidak dapat dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia, apabila orang pribadi atau badan dalam menjalankan usaha, atau melakukan kegiatan di Indonesia, menggunakan, broker atau perantara yang mempunyai kedudukan bebas, asalkan agen atau perantara tersebut dalam kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka menjalankan perusahaannya sendiri.
Perusahaan asuransi yang didirikan dan bertempat tinggal diluar Indonesia, dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia, apabila perusahaan asuransi tersebut menerima pembayaran premi asuransi di Indonesia, atau menanggung resiko di Indonesia melalui pegawai atau perwakilan atau agennya di Indonesia.
Menanggung resiko di Indonesia tidak berarti bahwa peristiwa yang mengakibatkan resiko tersebut terjadi di Indonesia. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa pihak tertanggung bertempat tinggal, atau berada atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Selanjutnya dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) huruf b, UU No. 36 Tahun 2008, unit usaha tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria berikut, tidak termasuk sebagai subjek pajak yaitu :
a. Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD.
c. Penerimaan lembaga tersebut dimasukan dalam anggaran pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
d. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan funfsional negara.
Apabila suatu badan/lembaga memenuhi syarat–syarat tersebut diatas, maka ia tidak termasuk subjek pajak penghasilan. Sebalikya apabila syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, maka badan/lembaga tersebut adalah subjek pajak pada pajak penghasilan.
Tidak Termasuk sebagai Subjek Pajak
Pengecualian sebagai subjek pajak diatur dalam Psl 3 UU No. 36 Thn 2008, dimana dalam pasal tersebut dikemukakan bahwa yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak adalah :
a. Kantor Perwakilan Negara Asing ;
b. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka, yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat :
- Bukan Warga Negara Indonesia;
- Tidak menerima penghasilan lain diluar tugas dan jabatannya;
- Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan yang sama (azas timbal balik).
c. Organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (terakhir dengan Kep. MK 601/KMK.03/2005, dengan syarat :
1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
2. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia, selain dari pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
d. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (sebagaimana dimaksud huruf c), dengan syarat bukan WNI, dan di Indonesia tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Penjelasan Psl 3 huruf (a) dan (b) tersebut diatas, menerangkan bahwa sesuai dengan kelaziman yang berlaku secara Internasional, bahwa badan perwakilan negara asing beserta pejabat-pejabatnya, serta orang yang diperbantukan, serta tinggal bersama mereka dengan syarat bukan WNI, tidak melakukan ke giatan lain, serta negara asing tersebut memberikan perlakauan yang sama (azas timbal balik), dikecualikan sebagai subjek pajak. Pengecualian tersebut tidak berlaku, apabila mereka memperoleh penghasilan lain di Indonesia, diluar jabatannya atau mereka adalah WNI.
Dengan demikian apabila pejabat perwakilan suatu negara asing, memperoleh penghasilan lain diluar jabatannya, maka ia termasuk subjek pajak yang dapat dikenakan pajak atas penghasilan tesebut. Namun apabila negara asal pejabat tersebut memberikan pembebasan pajak kepada perwakilan Indonesia, atas penghasilan lain diluar tugas dan jabatannya, maka kembali lagi berlaku azas timbal balik.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Psl 3 huruf (c) dan (d), diatur lebih lanjut dalam KMK seperti disebut diatas. Yang dimaksud dengan organisasi Internasional adalah organisasi/badan/lembaga/asosiasi /perhimpunan/forum antar pemerintah atau non pemerintah ygbertujuan untuk meningkatkan kerjasama Internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama, sedangkan yang dimaksud dengan pejabat perwakilan organisasi Internasional adalah pejabat yang diangkat langsung oleh induk organisasi Internasional yang bersangkutan untuk menjalankan tugas atau jabatan dalam organisasi tersebut di Indonsia.
Selanjutnya dikemukakan bahwa organisasi Internasional bukan merupakan subjek pajak penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut ;
a. Indonesia menjadi anggota organisasi didalamnya dan;
b. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada Pemerintah yang dananya berasal dari iuran anggota.
Organisasi Internasional yang berbentuk kerjasama tehnik dan atau kebudayaan bukan merupakan subjek pajak, Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut :a. Kerjasama tehnik tsb memberi manfaat pada negara/Pemerintah Indonesia;
b. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Pejabat perwakilan dari organisasi Internasional tersebut diatas, bukan merupakan subjek pajak penghasilan, apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Bukan Warga Negara Indonesia ; dan
b. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Organisasi Internasional dan pejabat perwakilan organisasi Internasional yang tidak memenuhi syarat tersebut diatas, dikenakan Pajak Penghasilan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya seorang pejabat perwakilan organisasi Internasional diluar tugas pokoknya contoh menjadi pengajar bahasa asing di lembaga kursus swasta, atau pembicara pada suatu seminar, kemudian mendapat honor, maka honor tersebut dikenakan pemotongan PPh Psl 21, atau Psl 26, oleh penyelenggaranya.
Mengenai Organisasi Internasional yang dikecualikan sebagai subjek pajak, seperti dimaksud diatas, tidak diperinci dalam modul ini, karena terlalu banyak dan kurang efisien, tetapi secara garis besar dapat disebut disini yaitu :
I. Badan-Badan Internasional dari PBB (terdapat 15 organisasi)
II. Colombo Plan ( ada 8 organisasi)
III. Kerjasama Tehnik (terdapat 18 kerjasama tehnik)
IV. Kerjasama Kebudayaan (ada 4 kerjasama kebudyaan)
V. Organisasi –Organisasi Internasional lainnya (terdapat 54 badan)
VI. Organisasi Swasta Internasional ( terdapat 18 organisasi).
Apabila ada organisasi internasional, tapi tidak termasuk dalam daftar dimaksud, maka organisasi internasional tersebut menjadi subjek pajak.
Jl.Sultan Agung No.20 Telp : 0343 432222 Fax : 0343 432223 e-mail :kp2kp.bangil@gmail.com
Tampilkan postingan dengan label warisan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label warisan. Tampilkan semua postingan
26 Desember 2011
Penghasilan yang tidak termasuk sebagai objek pajak dan tidak dikenakan Pajak penghasilan .
Penghasilan yang tidak termasuk sebagai objek pajak dan tidak dikenakan Pajak penghasilan,
diatur dalam Psl 4 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2008, yaitu :
a.1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;
2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, atau badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
Sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Bantuan atau sumbangan bagi pihak yang menerima bukan merupakan ojek pajak, sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Zakat yang diterima oleh badan amil zakat, atau lembaga amil zakat, yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan para penerima zakat yang berhak serta sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama lainnya yang diakui di Indonesia yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak sama seperti bantuan atau sumbangan. Yang dimaksud dengan zakat adalah zakat sebagaimana dimaksud Undang-Undang yang mengatur mengenai zakat.
Hubungan usaha antara pihak yang memberi dengan pihak yang menerima dapat terjadi, misalnya PT A sebagai produsen suatu jenis barang yang bahan utamanya diproduksi oleh PT B. Apabila PT B, memberikan sumbangan bahan baku kepada PT , maka sumbangan bahan baku yang diterima oleh PT A, merupakan objek pajak.
Harta hibahan bagi pihak yang menerima bukan merupakan objek pajak, apabila diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. dan badan keagamaan, atau badan pendidikan atau badan sosial termasuk yayasan atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan , sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan..
Ditambahkan disini, yang dimaksud dengan :
- Badan keagamaan adalah badan termasuk yayasan yang kegiatannya semata-mata mengurus tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan dibidang keagamaan, yang tidak mencari keuntungan ;
- Badan pendidikan adalah badan termasuk yayasan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan :
a. Pemeliharaan kesehatan dan /atau;
b. Pemeliharaan orang lanjut usia (panti jompo), dan/atau
c. Pemeliharaan anak yatim piatu, anak atau orang terlantar, anak dan/atau orang cacat, dan/atau ;
d. santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya, dan/atau
e. pemberian bea siswa ;
f. kegiatan sosialnya.
Sepanjang badan sosial tersebut tidak mencari keuntungan.
- Pengusaha kecil termasuk koperasi adalah pengusaha yang pada saat akan menerima hibah, jumlah nilai aktivanya tidak termasuk tanah dan/atau bangunan tidak lebih Rp 600.000.000.-(enam ratus juta rupiah).
Dikemukakan lebih lanjut bahwa harta hibahan yang diterima badan-badan tsb diatas, dan pengusaha kecil termasuk koperasi, tidak termasuk sebagai objek pajak, sepanjang antara pemberi hibah dengan penerima hibah tersebut, tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan. Harta hibahan dimaksud dibukukan, oleh penerima hibah sesuai dengan nilai sisa buku harta hibahan.
Selanjutnya dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 11/PJ/1995, Tgl 1 Pebruari 1995, Penetapan Dasar Nilai Bagi yang Menerima Pengalihan Harta yang diperoleh dari Bantuan, Sumbangan, Hibahan, dan Warisan, yang memenuhi syarat bukan sebagai objek pajak, dari WP tidak menyelenggarakan pembukuan, dikemukakan bahwa :
- Apabila nilai atau perolehan harta, bagi yang mengalihkan harta tersebut, diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima pengalihan tersebut, adalah sama dengan nilai atau harga perolehan harta tsb, bagi yg mengalihkan.
- Apabila tidak diketahui, namun tahun perolehannya diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima pengalihan harta tersebut adalah ;
a. apabila tanah dan/atau bangunan tersebut diperoleh yang mengalihkan dalam tahun 1986, atau sebelumnya, sama dengan besarnya NJOP, yang tercantum dalam SPPT PBB tahun pajak 1986, atau ;
b. apabila diperoleh sesudah tahun 1986, sama besarnya dengan NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB tahun pajak diperolehnya harta tersebut, bagi yang mengalihkan, atau ;
c. jika SPPT PBB tidak ada, berdasarkan surat keterangan dari Kepala KPPBB
- Apabila nilai atau harga perolehan dan tahun perolehan bagi yg mengalihkan, harta berupa tanah dan/atau bangunan tidakdiketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima harta tersebut adalah sama besarnya, dengan NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB tahun pajak yang paling awal yang tertulis atas nama yang mengalihkan harta tersebut, atau jika SPPT PBB tidak ada, berdasarkan surat keterangan dari kepala KPPBB.
- Untuk harta selain tanah dan/atau bangunan, apabila nilai atau harga perolehan tidak diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima pengalihan harta tersebut, adalah sama besarnya dengan 60% dari harga wajar harta tersebut pada saat terjadinya pengalihan.
b. Warisan ;
c. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan, sebagaimana dimaksud dalam Psl 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.;
Pada prinsipnya harta, termasuk setoran tunai, yang diterima oleh badan merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi badan tersebut. Namun karena harta tersebut, diterima sebagai pengganti saham atau tanda penyertaan modal, maka berdasarkan ketentuan ini, harta yg diterima tsb bukan merupakan objek pajak.
d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau Pemerintah, kecuali diberikan oleh bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak secara final atau wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan, berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh bukan dalam bentuk uang. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula, dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan mobil, rumah, fasilitas pengobatan, dan lain sebagainya, bukan merupakan objek pajak.
Apabila yang memberi imbalan berupa natura atau kenikmatan tersebut, bukan wp, atau wp yang dikenakan PPh Final, dan wp yang dikenakan berdasarkan norma perhitungan/khusus/deemed profit, maka imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan, tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerima atau yang memperolehnya.
Misalnya seorang penduduk Indonesia menjadi pegawai pada suatu perwakilan diplomatic asing di Jakarta. Pegawai tersebut memperoleh kenikmatan menempati rumah yang disewa oleh perwakilan diplomatic tersebut, atau kenikmatan lainnya, kenikmatan – kenikmatan tersebut merupakan penghasilan bagi pegawai tersebut, sebab perwakilan diplomatic yang bersangkutan bukan merupakan wajib pajak.
e. pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa.Penggantian santunan atau santunan yang diterima oleh orang pribadi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, bukan merupakan objek pajak . Hal ini selaras dengan ketentuan dalam Psl 9 ayat (1) huruf d, yaitu bahwa premi asuransi yang dibayar oleh wajib pajak orang pribadi untuk kepentingan dirinya tidak boleh dikurangkan dalam perhitungan penghasilan kena pajak.
f. deviden atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas, sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN dan BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
1) deviden berasal dari cadangan laba yang ditahain ; dan
2) bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD, yang menerima deviden kepemilikan saham pada badan yang memberikan deviden paling rendah 25% (dua puluh lima persen), dari jumlah modal yang disetor.Berdasarkan ketentuan ini, deviden yang dananya berasal dari laba setelah dikurangi pajak dan diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wp dalam negeri, koperasi, dan BUMN/BUMD, dari penyertaannya pada badan usaha lainnya, yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, dengan penyertaan sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen), dan penerima deviden tersebut memperoleh penghasilan dari usahan riil di luar penghasilan yang berasal dari penyertaan tersebut, tidak termasuk objek pajak. Yang dimaksud dengan BUMN/
dan BUMD dalam ayat ini, antara lain adalah perseroan (Persero), bank pemerintah bank pembangunan daerah.
Perlu ditegaskan bahwa dalam hal penerima deviden atau bagian laba adalah wajib pajak selain badan-badan tersebut diatas, seperti orang pribadi baik dalam negeri, maupun luar negeri, firma, perseroan komanditer, yayasan dan orgnisasi sejenis, dan sebagainya, maka penghasilan berupa deviden atau bagian laba tersebut tetap merupakan objek pajak.
g. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja, maupun pegawai.Pengecualian sebagai objek pajak berdasarkan ketentuan ini, hanya berlaku bagi dana pensiun yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan. Yang dikecualikan dari objek pajak adalah iuran yang diterima dari peserta pensiun, baik atas beban sendiri maupun yang ditanggung pemberi kerja.
Pada dasarnya iuran yang diterima oleh dana pensiun tersebut merupakan dana milik dari peserta dana pensiun, yang akan dibayarkan kembali kepada mereka pada waktunya. Pengenaan pajak atas iuran tersebut berarti mengurangi hak para peserta pensiun, dan oleh karena itu iuran tsb dikecualikan sebagai objek pajak.
h. penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menkeu.;Sebagaimana tersebut dalam huruf g, pengecualian sebagai objek pajak berdasarkan ketentuan ini hanya berlaku bagi dana pensiun yang pendiriannya telah mendapat pengesahan Menteri Keuangan. Yang dikecualikan dari objek pajak dalam hal ini adalah penghasilan dari modal yang ditanamkan di bidang-bidang tertentu berdasar kan Keputusan Menteri Keuangan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 651/KMK.04/1994, Tgl 29 Desember 1994, Tentang Bidang Penanaman Modal tertentu yang memberikan penghasilan kepada dana pensiun yang tidak termasuk sebagai objek PPh adalah sebagai berikut ;
· bunga dan diskonto dari deposito, sertifikat, dan tabungan, pada bank di Indonesia, serta sertifikat Bank Indonesia.
· bunga dan obligasi yang diperdagangkan di pasar modal Indonesia;
· deviden dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat di bursa efek di Indonesia.
Selanjutnya dalam SE- Direktur Jenderal Pajak No. SE- 16/PJ.4/1995, Tgl 23 Maret
1995, dinyatakan sebagai berikut :
Penghasilan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
yang bukan merupakan objek pajak PPh adalah :
· iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang dibayar oleh pemberi kerja maupun oleh pegawai.
· penghasilan dana pensiun dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Penghasilan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dari penanaman modal yang tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud Keputusan Menkeu seperti disebut diatas, dananya harus bersumber dari dana yang terkumpul dari iuran pensiun yang diterima atau diperoleh dana pensiun, atau yang dibayar pemberi kerja termasuk pengembangannya.
Apabila ada yang berasal dari pihak ketiga, atau uang pribadi pengurus dana pensiun, maka penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun menjadi objek pajak. Jika dana pensiun yang dimaksud, menerima atau memperoleh bunga atau diskonto, yang berasal dari deposito, dan tabungan, atau SBI, bunga dan/atau deviden dari obligasi dan/atau saham yang diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, maka penghasilan tersebut, merupakan objek pajak dan harus dipotong PPh Psl 23 UU Pajak penghasilan oleh pemberi hasil.
Dengan demikian penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun dimaksud dapat dikelompokan menjadi :
· Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak ;
· Penghasilan lainnya yang merupakan objek pajak
Dana pensiun yang memperoleh penghasilan seperti itu, wajib membuat pencatatan yang terpisah dalam pembukuannya, antara penghasilan yang bukan objek pajak dengan penghasilan yang menjadi objek pajak. Kalau tidak demikian halnya, maka perhitungan biaya yang boleh dikurangkan/dibebankan dari penghasilan bruto, akan ditetapkan secara perbandingan
i. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer, yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif ;Untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badan sebagaimana disebut dalam ketentuan ini, yang merupakan himpunan para anggotanya dikenakan pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut. Oleh karena itu bagian laba yang diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi menjadi objek pajak.
j. dihapus;(bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha)
k. penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura, berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yg didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut :
1) merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ; dan
2) sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
Perusahaan modal ventura (ventura capital), adalah suatu perusahaan yang kegiatan usahanya membiayai badan usaha (sebagai pasangan usaha ) dalam bentuk penyertaan modal untuk jangka waktu tertentu. Berdasarkan ketentuan ini, bagian laba yang diterima atau diperoleh dari perusahaan pasangan usaha, tidak termasuk objek pajak, dengan syarat perusahaan pasangan usaha tersebut merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dalam sektor-sektor tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek Indonesia.
Apabila pasangan usaha perusahaan modal ventura memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f, deviden yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura bukan merupakan objek pajak. Agar kegiatan perusahaan modal ventura dapat diarahkan kepada sektor-sektor kegiatan ekonomi yang memperoleh prioritas untuk dikembangkan, misalnya untuk meningkatkan ekspor non migas, usaha atau kegiatan perusahaan pasangan usaha tersebut diatur oleh Menteri Keuangan.
Mengingat perusahaan modal ventura merupakan alternatif pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal, maka penyertaan modal tersebut diarahkan pada perusahaan-perusahaan yang belum mempunyai akses ke bursa efek.
Sehubungan dengan perusahaan kecil dan menengah pasangan usaha dari perusahaan modal ventura, Menteri Keuangan, telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan No. 250/KMK.04/1995, Tgl 2 Juni 1995, Tentang perusahaan kecil dan menengah pasangan usaha dari perusahaan modal ventura dan perlakuan perpajakan atas penyertaan modal perusahaan modal ventura, yg berisikan antara lain:
1. Perusahaan kecil dan menengah pasangan usaha perusahaan modal ventura, adalah perusahaan yang penjualan bersihnya setahun tidak melebihi Rp 5.000.000.000. (lima miryar rupiah).
2. Penyertaaan modal perusahaan modal ventura pada setiap perusahaan pasangan usaha, dilakukan selama perusahaan pasangan usaha tersebut belum menjual saham di bursa efek dan/atau untuk jangka waktu tidak melebihi 10 tahun.
3. Penghasilan berupa bagian laba yang diterima atau diperoleh, perusahaan modal ventura dari penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha, yang memenuhi persyaratan tersebut diatas, bukan merupakan objek Pajak Penghasilan.
4. Apabila perusahaan pasangan usaha menjual sahamnya di bursa efek, perusahaan modal ventura harus menjual sahamnya pada perusahaan pasangan usaha selambat-lambatnya 36 (tiga puluh enam) bulan, sejak perusahaan pasangan usaha tsb diizinkan oleh BAPEPAM menjual sahamnya di bursa efek.
5. Penghasilan berupa bagian laba yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura pada perusahaan pasangan usaha, setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka (2) atau angka (4), merupakan objek pajak, kecuali apabila bagian laba tersebut memenuhi ketentuan Psl 4 ayat (3) huruf f UU- PPh.
6. Perusahaan modal ventura wajib membukukan secara terpisah penghasilan yang merupakan objek pajak, dan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
l. beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
m. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
Bahwa dalam rangka mendukung usaha peningkatan kualitas sumber daya manusia melaluipendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan diperlukan sarana dan prasarana yang memadai. Untuk itu dipandang perlu memberikan fasilitas perpajakan berupa pengecualian pengenaan pajak atas sisa lebih yang diterima atau diperoleh, sepanjang sisa lebih tersebut ditanamkan kembali dalam bentuk pembangunan gedung dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan dimaksud. Penanaman kembali sisa lebih dimaksud harus direalisasikan paling lama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak sisa lebih tersebut diterima atau diperoleh.
Untuk menjamin tercapainya tujuan pemberian fasilitas ini, maka lembaga atau badan yang menyelenggarakan pendidikan harus bersifat nirlaba. Pendidikan serta penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada siapa saja dan telah mendapat pengesahan dari instansi yang membidanginya.
n. bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Bantuan atau santunan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada wajib pajak tertentu adalah bantuan sosial yang diberikan khusus kepada wajib pajak atau anggots masyarakat yang tidak mampu atau sedang mendapat bencana alam atau tertimpa musibah.
diatur dalam Psl 4 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2008, yaitu :
a.1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;
2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, atau badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
Sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Bantuan atau sumbangan bagi pihak yang menerima bukan merupakan ojek pajak, sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Zakat yang diterima oleh badan amil zakat, atau lembaga amil zakat, yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan para penerima zakat yang berhak serta sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama lainnya yang diakui di Indonesia yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak sama seperti bantuan atau sumbangan. Yang dimaksud dengan zakat adalah zakat sebagaimana dimaksud Undang-Undang yang mengatur mengenai zakat.
Hubungan usaha antara pihak yang memberi dengan pihak yang menerima dapat terjadi, misalnya PT A sebagai produsen suatu jenis barang yang bahan utamanya diproduksi oleh PT B. Apabila PT B, memberikan sumbangan bahan baku kepada PT , maka sumbangan bahan baku yang diterima oleh PT A, merupakan objek pajak.
Harta hibahan bagi pihak yang menerima bukan merupakan objek pajak, apabila diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. dan badan keagamaan, atau badan pendidikan atau badan sosial termasuk yayasan atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan , sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan..
Ditambahkan disini, yang dimaksud dengan :
- Badan keagamaan adalah badan termasuk yayasan yang kegiatannya semata-mata mengurus tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan dibidang keagamaan, yang tidak mencari keuntungan ;
- Badan pendidikan adalah badan termasuk yayasan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan :
a. Pemeliharaan kesehatan dan /atau;
b. Pemeliharaan orang lanjut usia (panti jompo), dan/atau
c. Pemeliharaan anak yatim piatu, anak atau orang terlantar, anak dan/atau orang cacat, dan/atau ;
d. santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya, dan/atau
e. pemberian bea siswa ;
f. kegiatan sosialnya.
Sepanjang badan sosial tersebut tidak mencari keuntungan.
- Pengusaha kecil termasuk koperasi adalah pengusaha yang pada saat akan menerima hibah, jumlah nilai aktivanya tidak termasuk tanah dan/atau bangunan tidak lebih Rp 600.000.000.-(enam ratus juta rupiah).
Dikemukakan lebih lanjut bahwa harta hibahan yang diterima badan-badan tsb diatas, dan pengusaha kecil termasuk koperasi, tidak termasuk sebagai objek pajak, sepanjang antara pemberi hibah dengan penerima hibah tersebut, tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan. Harta hibahan dimaksud dibukukan, oleh penerima hibah sesuai dengan nilai sisa buku harta hibahan.
Selanjutnya dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 11/PJ/1995, Tgl 1 Pebruari 1995, Penetapan Dasar Nilai Bagi yang Menerima Pengalihan Harta yang diperoleh dari Bantuan, Sumbangan, Hibahan, dan Warisan, yang memenuhi syarat bukan sebagai objek pajak, dari WP tidak menyelenggarakan pembukuan, dikemukakan bahwa :
- Apabila nilai atau perolehan harta, bagi yang mengalihkan harta tersebut, diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima pengalihan tersebut, adalah sama dengan nilai atau harga perolehan harta tsb, bagi yg mengalihkan.
- Apabila tidak diketahui, namun tahun perolehannya diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima pengalihan harta tersebut adalah ;
a. apabila tanah dan/atau bangunan tersebut diperoleh yang mengalihkan dalam tahun 1986, atau sebelumnya, sama dengan besarnya NJOP, yang tercantum dalam SPPT PBB tahun pajak 1986, atau ;
b. apabila diperoleh sesudah tahun 1986, sama besarnya dengan NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB tahun pajak diperolehnya harta tersebut, bagi yang mengalihkan, atau ;
c. jika SPPT PBB tidak ada, berdasarkan surat keterangan dari Kepala KPPBB
- Apabila nilai atau harga perolehan dan tahun perolehan bagi yg mengalihkan, harta berupa tanah dan/atau bangunan tidakdiketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima harta tersebut adalah sama besarnya, dengan NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB tahun pajak yang paling awal yang tertulis atas nama yang mengalihkan harta tersebut, atau jika SPPT PBB tidak ada, berdasarkan surat keterangan dari kepala KPPBB.
- Untuk harta selain tanah dan/atau bangunan, apabila nilai atau harga perolehan tidak diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima pengalihan harta tersebut, adalah sama besarnya dengan 60% dari harga wajar harta tersebut pada saat terjadinya pengalihan.
b. Warisan ;
c. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan, sebagaimana dimaksud dalam Psl 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.;
Pada prinsipnya harta, termasuk setoran tunai, yang diterima oleh badan merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi badan tersebut. Namun karena harta tersebut, diterima sebagai pengganti saham atau tanda penyertaan modal, maka berdasarkan ketentuan ini, harta yg diterima tsb bukan merupakan objek pajak.
d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau Pemerintah, kecuali diberikan oleh bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak secara final atau wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan, berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh bukan dalam bentuk uang. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula, dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan mobil, rumah, fasilitas pengobatan, dan lain sebagainya, bukan merupakan objek pajak.
Apabila yang memberi imbalan berupa natura atau kenikmatan tersebut, bukan wp, atau wp yang dikenakan PPh Final, dan wp yang dikenakan berdasarkan norma perhitungan/khusus/deemed profit, maka imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan, tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerima atau yang memperolehnya.
Misalnya seorang penduduk Indonesia menjadi pegawai pada suatu perwakilan diplomatic asing di Jakarta. Pegawai tersebut memperoleh kenikmatan menempati rumah yang disewa oleh perwakilan diplomatic tersebut, atau kenikmatan lainnya, kenikmatan – kenikmatan tersebut merupakan penghasilan bagi pegawai tersebut, sebab perwakilan diplomatic yang bersangkutan bukan merupakan wajib pajak.
e. pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa.Penggantian santunan atau santunan yang diterima oleh orang pribadi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, bukan merupakan objek pajak . Hal ini selaras dengan ketentuan dalam Psl 9 ayat (1) huruf d, yaitu bahwa premi asuransi yang dibayar oleh wajib pajak orang pribadi untuk kepentingan dirinya tidak boleh dikurangkan dalam perhitungan penghasilan kena pajak.
f. deviden atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas, sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN dan BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
1) deviden berasal dari cadangan laba yang ditahain ; dan
2) bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD, yang menerima deviden kepemilikan saham pada badan yang memberikan deviden paling rendah 25% (dua puluh lima persen), dari jumlah modal yang disetor.Berdasarkan ketentuan ini, deviden yang dananya berasal dari laba setelah dikurangi pajak dan diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wp dalam negeri, koperasi, dan BUMN/BUMD, dari penyertaannya pada badan usaha lainnya, yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, dengan penyertaan sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen), dan penerima deviden tersebut memperoleh penghasilan dari usahan riil di luar penghasilan yang berasal dari penyertaan tersebut, tidak termasuk objek pajak. Yang dimaksud dengan BUMN/
dan BUMD dalam ayat ini, antara lain adalah perseroan (Persero), bank pemerintah bank pembangunan daerah.
Perlu ditegaskan bahwa dalam hal penerima deviden atau bagian laba adalah wajib pajak selain badan-badan tersebut diatas, seperti orang pribadi baik dalam negeri, maupun luar negeri, firma, perseroan komanditer, yayasan dan orgnisasi sejenis, dan sebagainya, maka penghasilan berupa deviden atau bagian laba tersebut tetap merupakan objek pajak.
g. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja, maupun pegawai.Pengecualian sebagai objek pajak berdasarkan ketentuan ini, hanya berlaku bagi dana pensiun yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan. Yang dikecualikan dari objek pajak adalah iuran yang diterima dari peserta pensiun, baik atas beban sendiri maupun yang ditanggung pemberi kerja.
Pada dasarnya iuran yang diterima oleh dana pensiun tersebut merupakan dana milik dari peserta dana pensiun, yang akan dibayarkan kembali kepada mereka pada waktunya. Pengenaan pajak atas iuran tersebut berarti mengurangi hak para peserta pensiun, dan oleh karena itu iuran tsb dikecualikan sebagai objek pajak.
h. penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menkeu.;Sebagaimana tersebut dalam huruf g, pengecualian sebagai objek pajak berdasarkan ketentuan ini hanya berlaku bagi dana pensiun yang pendiriannya telah mendapat pengesahan Menteri Keuangan. Yang dikecualikan dari objek pajak dalam hal ini adalah penghasilan dari modal yang ditanamkan di bidang-bidang tertentu berdasar kan Keputusan Menteri Keuangan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 651/KMK.04/1994, Tgl 29 Desember 1994, Tentang Bidang Penanaman Modal tertentu yang memberikan penghasilan kepada dana pensiun yang tidak termasuk sebagai objek PPh adalah sebagai berikut ;
· bunga dan diskonto dari deposito, sertifikat, dan tabungan, pada bank di Indonesia, serta sertifikat Bank Indonesia.
· bunga dan obligasi yang diperdagangkan di pasar modal Indonesia;
· deviden dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat di bursa efek di Indonesia.
Selanjutnya dalam SE- Direktur Jenderal Pajak No. SE- 16/PJ.4/1995, Tgl 23 Maret
1995, dinyatakan sebagai berikut :
Penghasilan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
yang bukan merupakan objek pajak PPh adalah :
· iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang dibayar oleh pemberi kerja maupun oleh pegawai.
· penghasilan dana pensiun dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Penghasilan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dari penanaman modal yang tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud Keputusan Menkeu seperti disebut diatas, dananya harus bersumber dari dana yang terkumpul dari iuran pensiun yang diterima atau diperoleh dana pensiun, atau yang dibayar pemberi kerja termasuk pengembangannya.
Apabila ada yang berasal dari pihak ketiga, atau uang pribadi pengurus dana pensiun, maka penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun menjadi objek pajak. Jika dana pensiun yang dimaksud, menerima atau memperoleh bunga atau diskonto, yang berasal dari deposito, dan tabungan, atau SBI, bunga dan/atau deviden dari obligasi dan/atau saham yang diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, maka penghasilan tersebut, merupakan objek pajak dan harus dipotong PPh Psl 23 UU Pajak penghasilan oleh pemberi hasil.
Dengan demikian penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun dimaksud dapat dikelompokan menjadi :
· Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak ;
· Penghasilan lainnya yang merupakan objek pajak
Dana pensiun yang memperoleh penghasilan seperti itu, wajib membuat pencatatan yang terpisah dalam pembukuannya, antara penghasilan yang bukan objek pajak dengan penghasilan yang menjadi objek pajak. Kalau tidak demikian halnya, maka perhitungan biaya yang boleh dikurangkan/dibebankan dari penghasilan bruto, akan ditetapkan secara perbandingan
i. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer, yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif ;Untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badan sebagaimana disebut dalam ketentuan ini, yang merupakan himpunan para anggotanya dikenakan pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut. Oleh karena itu bagian laba yang diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi menjadi objek pajak.
j. dihapus;(bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha)
k. penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura, berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yg didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut :
1) merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ; dan
2) sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
Perusahaan modal ventura (ventura capital), adalah suatu perusahaan yang kegiatan usahanya membiayai badan usaha (sebagai pasangan usaha ) dalam bentuk penyertaan modal untuk jangka waktu tertentu. Berdasarkan ketentuan ini, bagian laba yang diterima atau diperoleh dari perusahaan pasangan usaha, tidak termasuk objek pajak, dengan syarat perusahaan pasangan usaha tersebut merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dalam sektor-sektor tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek Indonesia.
Apabila pasangan usaha perusahaan modal ventura memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f, deviden yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura bukan merupakan objek pajak. Agar kegiatan perusahaan modal ventura dapat diarahkan kepada sektor-sektor kegiatan ekonomi yang memperoleh prioritas untuk dikembangkan, misalnya untuk meningkatkan ekspor non migas, usaha atau kegiatan perusahaan pasangan usaha tersebut diatur oleh Menteri Keuangan.
Mengingat perusahaan modal ventura merupakan alternatif pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal, maka penyertaan modal tersebut diarahkan pada perusahaan-perusahaan yang belum mempunyai akses ke bursa efek.
Sehubungan dengan perusahaan kecil dan menengah pasangan usaha dari perusahaan modal ventura, Menteri Keuangan, telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan No. 250/KMK.04/1995, Tgl 2 Juni 1995, Tentang perusahaan kecil dan menengah pasangan usaha dari perusahaan modal ventura dan perlakuan perpajakan atas penyertaan modal perusahaan modal ventura, yg berisikan antara lain:
1. Perusahaan kecil dan menengah pasangan usaha perusahaan modal ventura, adalah perusahaan yang penjualan bersihnya setahun tidak melebihi Rp 5.000.000.000. (lima miryar rupiah).
2. Penyertaaan modal perusahaan modal ventura pada setiap perusahaan pasangan usaha, dilakukan selama perusahaan pasangan usaha tersebut belum menjual saham di bursa efek dan/atau untuk jangka waktu tidak melebihi 10 tahun.
3. Penghasilan berupa bagian laba yang diterima atau diperoleh, perusahaan modal ventura dari penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha, yang memenuhi persyaratan tersebut diatas, bukan merupakan objek Pajak Penghasilan.
4. Apabila perusahaan pasangan usaha menjual sahamnya di bursa efek, perusahaan modal ventura harus menjual sahamnya pada perusahaan pasangan usaha selambat-lambatnya 36 (tiga puluh enam) bulan, sejak perusahaan pasangan usaha tsb diizinkan oleh BAPEPAM menjual sahamnya di bursa efek.
5. Penghasilan berupa bagian laba yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura pada perusahaan pasangan usaha, setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka (2) atau angka (4), merupakan objek pajak, kecuali apabila bagian laba tersebut memenuhi ketentuan Psl 4 ayat (3) huruf f UU- PPh.
6. Perusahaan modal ventura wajib membukukan secara terpisah penghasilan yang merupakan objek pajak, dan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
l. beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
m. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
Bahwa dalam rangka mendukung usaha peningkatan kualitas sumber daya manusia melaluipendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan diperlukan sarana dan prasarana yang memadai. Untuk itu dipandang perlu memberikan fasilitas perpajakan berupa pengecualian pengenaan pajak atas sisa lebih yang diterima atau diperoleh, sepanjang sisa lebih tersebut ditanamkan kembali dalam bentuk pembangunan gedung dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan dimaksud. Penanaman kembali sisa lebih dimaksud harus direalisasikan paling lama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak sisa lebih tersebut diterima atau diperoleh.
Untuk menjamin tercapainya tujuan pemberian fasilitas ini, maka lembaga atau badan yang menyelenggarakan pendidikan harus bersifat nirlaba. Pendidikan serta penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada siapa saja dan telah mendapat pengesahan dari instansi yang membidanginya.
n. bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Bantuan atau santunan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada wajib pajak tertentu adalah bantuan sosial yang diberikan khusus kepada wajib pajak atau anggots masyarakat yang tidak mampu atau sedang mendapat bencana alam atau tertimpa musibah.
Langganan:
Postingan (Atom)