Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan melakukan sensus pajak nasional serentak mulai 1 Oktober 2011, dalam rangka ekstensifikasi yakni menjaring wajib pajak yang belum terdaftar serta intensifikasi berupa optimalisasi pembayaran pajak oleh objek pajak.
"Kegiatan canvassing (penyisiran) dan pencacahan terhadap potensi pajak (wajib pajak dan objek pajak) dilakukan secara bertahap mulai tahun 2011 hingga 2014," kata Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak, Ditjen Pajak, Dr Eddy Marlan, Ak MBA, di sela Bimbingan Teknis Sensus Perpajakan Nasional di Manado, Kamis (15/9).
Eddy mengatakan, tujuan pelaksanaan sensus ini, mendorong penerimaan pajak tepat jumlah dan juga tepat waktu. "Sentra ekonomi, kawasan bisnis dan kawasan pemukiman semakin bertambah, begitu juga potensi wajib masih ada yang belum tercover, karena itu perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan terbaru tersebut," kata Eddy.
Estimasi Ditjen Pajak, di Indonesia saat ini terdapat 47,2 juta pekerja yang memiliki pendapatan tidak kena pajak (PTKP) di atas 40 persen , serta kepala keluarga yang PTKP di atas 60 persen sebanyak 36 juta, mereka merupakan potensi pajak.
Kepala Sub Direktorat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan Ditjen Pajak, Liberti Pandiangan, mengatakan jumlah wajib pajak terdaftar per 1 Januari 2010 baru sebanyak 15,8 juta.
Jumlah wajib pajak terdaftar tersebut, terdiri wajib pajak orang pribadi sebanyak 14,3 juta orang dan wajib pajak badan 1,53 juta. (Ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar