Saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang melaksanakan Sensus Pajak Nasional. Guna mengatur ketentuan pelaksanaan Sensus Pajak Nasional ini, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011 tanggal 12 September 2011 tentang Sensus Pajak Nasional.
Latar Belakang Dilakukan Sensus Pajak Nasional
-Dalam rangka pendataan objek pajak sesuai ketentuan UU PBB dan untuk memperluas basis pajak, maka perlu dilakukan pengumpulan data berbasis objek pajak.
-Kegiatan pengumpulan data ini harus dilakukan melalui sensus pajak nasional.
Definisi
Sensus Pajak Nasional merupakan salah satu program penggalian potensi perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak, pencapaian target penerimaan perpajakan dan pengamanan penerimaan negara. Sensus pajak nasional diselenggarakan melalui kegiatan pendataan objek pajak dalam rangka pengumpulan data perpajakan.
Pelaksana Sensus Pajak Nasional
Penyelenggaran Sensus Pajak Nasional ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan dapat bekerja sama dengan pihak lain.
Dalam melakukan sensus pajak nasional ini, Menteri Keuangan membentuk tim sensus pajak nasional yang terdiri dari:
-tim pada tingkat pusat;
-tim pada tingkat kantor wilayah; dan
-tim pada tingkat kantor pelayanan pajak.
Guna mendukung pelaksanaan tugas tim sensus pajak nasional ini, Direktur Jenderal Pajak dapat menggunakan tenaga non Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak untuk jangka waktu tertentu.
Cara Pelaksanaan Sensus Pajak Nasional
Sensus Pajak Nasional dilakukan dengan cara mendatangi subjek pajak di lokasi subjek pajak. Lokasi subjek pajak yang dimaksudkan di sini adalah domisili, tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kedudukan dari subjek pajak.
Penyelenggaraan Sensus Pajak Nasional dilakukan di seluruh Wilayah Indonesia yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
Ketentuan mengenai pedoman teknis dari kegiatan sensus pajak nasional ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Tindak Lanjut dari Kegiatan Sensus Pajak Nasional
Data perpajakan yang diperoleh dari hasil penyelenggaraan sensus pajak nasional, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Download:
-Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011
-Formulir Isian Sensus Pajak Nasional untuk Orang Pribadi
-Formulir Isian Sensus Pajak Nasional untuk Badan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar